SDN Sukorejo 01 Gondanglegi, bertekad ikut mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tujuan negara Indonesia!

Sabtu, 12 Februari 2011

Cek Potensi Kependidikan Tahun 2011

Inspektorat Kabupaten Malang menurunkan tim untuk melaksanakan cros cek Guru ,GTT, penjaga sekolah, serta sarana, prasarana dan infrastruktur pendidikan  di lingkungan UPTD TK / SD & PLS Kecamatan Gondanglegi Ka bupaten Malang. Dan bertepatan pada hari ini tanggal 12 Februari 2011 giliran SD Negeri Sukorejo 01 Tim menelusuri akurasi data di antaranya jumlah guru, guru tidak tetap seluruh kecamatan., cek potensi dilakukan untuk memantau pelaksanaan SK Bupati tentang mutasi dan alih tugas guru dan kepala sekolah karena diindikasi ada sejumlah oknum guru yang tidak melaksanakan SK Bupati tersebut. Selain itu, inspektorat mendapat laporan dari masyarakat tentang indikasi tidak meratanya bantuan pendidikan di sekolah-sekolah.
Lebih lanjut , cek potensi yang melibatkan 4 inspektorat pembantu wilayah akan bekerja selama satu bulan terhitung mulai 9 s/d 26 Februari 2011 Kegiatan cek potensi Kependidikan ini dilaksanakan mulai dari seluruh lembaga pedidikan Sekolah Dasar Negeri(SDN),Sekolah Menengah Pertama Negeri(SMPN),Sekolah Menengah Pertama Satu Atap(SMPN1 Atap)dan Sekolah Menengah Atas Negeri/Sekolah Menengah Kejuruhan Negeri(SMAN&SMKN)se Kabupaten Malang
Terkait dengan kegiatan tersebut diatas diharapkan bantuan dari seluruh Kepala Sekolah baik SD,SMP,SMK untuk mempersiapkan data data sebagai berikut
a.Foto Copy SK dan Surat Tugas / Perintah terakhir masing masing Kepala Sekolah ,
PNS ( Guru dan Non Guru ) , GTT dan PTT
b.Daftar presensi tiga bulan terakhir ( Desember 2010, Januari & Februari 2011 ).
c.Daftar Gaji tiga bulan terakhir ( Desember 2010, Januari & Februari 2011 ).
d.Profil Sekoah / Lembaga.
e.Data Pembangunan / Rehabilitasi bangunan gedung sekolah ( Sumber Dana APBD
Kabupaten Malang,DAK,Blockgrand dan atau dana lainnya.
 Tujuan dari pada Cek Potensi Pendidikan tersebut adalah untuk melihat kondisi riel tentang kepegawaian khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Malang ,demikian kata Petugas dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Malang ( Ragil Agung )

Kamis, 10 Februari 2011

Penggunaan Dana BOS di Sekolah

Penggunaan Dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah, yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS/RAPBS disamping dana yang diperoleh dari Pemerintah Daerah atau sumber lainnya. Hasil kesepakatan penggunaan dana BOS (dan dana lainnya tersebut) harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.
Adapun penggunaan dana BOS untuk membeayai kegiatan kegiatan sebagai berikut:
1. Pembeayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru,yaitu beaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah gratis, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk photocopy, konsumsi panitia dan uang lember dalam rangka penerimaan siswa baru dan lainnya yang relevan).
2. Pembelian buku referensi dan pengayaan untuk dikoleksi di perpustakaan (hanya bagi sekolah yang tidak menerima DAK)
3. Pembelian buku teks pelajar-an lainnya untuk koleksi.
4. Pembeayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, usaha kesehatan sekolah (UKS), dan sejenisnya. (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan diluar jam pelajaran, beaya transportasi dan akomodasi siswa dan guru dalam rangka mengikuti lomba, photocopy, membeli alat olahraga, alat kesenian, perlengkapan kegiatan ekstra kurikuler dan beaya pendaftar an mengikuti lomba).
5. Pembeayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk photocopy penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa).
6. Pembelian bahan bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran / majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari disekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor.
7. Pembeayaan langganan daya dan jasa yaitu listrik, telepon, air, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan disekitar sekolah Khusus disekolah yang tidak ada jaringan listrik dan jika sekolah tersebut memerlukan jaringan listrik untuk proses belajar mengajar disekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset.
8. Pembeayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan meja belaiar, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
9. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Di sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS.
10. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MG MP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah / block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak di perkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
11. Pemberian bantuan beaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah beaya transport dari dan kesekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transrtasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan dll).
12. Pembeayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusu nan laporan BOS dan beaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank.
13. Pembelian komputer desktop untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP, pembelian 1 unit printer, serta kelengkapan komputer seperti hard disk, flash disk, CD/DVD dan suku cadang komputer atau printer
14. Bila seluruh komponen 1 s/d 13 diatas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa, maka sisa dana tersebut dapat dibelikan alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, mebeler sekolah dan peralatan untuk UKS. Bagi sekolah yang telah menerima DAK tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukkan yang sama.
Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. Besaran/satuan beaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas diluar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah Daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi, faktor geografis dan faktor lainnya.

Minggu, 06 Februari 2011

Nasi Pecel Tulungagung

Satu lagi makanan khas yang terdapat di Kepanjen Kab Malang yang terbuat dari sayur hijau daun ketela , kacang panjang kecambah yakni Nasi Pecel  Tulungagung. Ehhemmm……..belum lengkap rasanya kalau pergi ke Jalan Panji Kota Kepanjen atau hanya sekedar lewat Kota Kepanjen kalau belum menikmati kelezatan nasi pecel bikinan mbok Sitok (Tukinah) tersebut. Karena masakan nasi pecel tersebut menjadi salah satu masakan yang begitu terkenal di kota Kepanjen ,buktinya lebih lebih pada waktu minggu pagi banyak sekali pengunjung yang sedang ngantri membelinya dengan cara dimakan ditempat maupun untuk dibungkus dibawa pulang.Menurut cerita dia mulai jualan nasi pecel th 1958 dengan cara berkeliling .Dari pintu ke pintu rumah dengan harga mulai satu sen ,dan penghasilan sehari jaman tahun itu kata dia Rp 50 ,.he sudah begitu banyaaaaaaaaaaaaaaaak sekali.
Makanan yang bahan dasarnya dari sayur sayuran dan bumbu kacang tanah ini mempunyai cikas tersendiri dan makanan tersebut bisa didapatkan hanya pada pagi hari saja itupun terbatas waktunya hanya sampai jam 9 pagi , walaupun sekarang sudah banyak tersebar di seluruh wilayah kab. Malang namun yang begitu terkenal di Kepanjen adalah Nasi Pecel Tulungagung mbok Sitok .
Biasanya nasi pecel tersebut disajikan dengan rempeyek dan bregedel /tempe goreng sebagai lauknya .Hanya cukup menguras saku antara Rp. 4 500 per porsi nasi pecel Tulungagung di Kepanjen Malang sudah bisa menahan air liur yang keluar karena mencium aroma bumbu pecel di waktu pagi hari dengan segelas teh / air putih yang selalu tersedia .Tidak percaya dengan yang satu ini boleh coba di jalan panji Kepanjen kota Malang.pasti enaaaaak tenaaaaaaan.

Kamis, 03 Februari 2011

Permendiknas No 2 Th 2011

Tentang Ujian Sekolah/ Madrasah dan Ujian Nasional Pada Sekolah Dasar/ Mdrasah ibtidahiyah dan Sekolah LUAR Biasa Tahun Pelajaran 2010 / 2011 dapat dibaca di sini
 

Tags

Tari Merak dlm acara perpisahan klas 6 th 2009/2010

Tari Merak dlm acara perpisahan klas 6 th 2009/2010

Followers

Site Info

Jln Pahlawan No 2 Sukorejo Gondanglegi Malang Jatim
Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template Vector by DaPino