SDN Sukorejo 01 Gondanglegi, bertekad ikut mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tujuan negara Indonesia!

Rabu, 21 September 2011

KEUTAMAAN Puasa 6 Hari di Bulan Syawwal

           

Diriwayatkan dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 (enam) hari pada Syawal, maka itulah puasa setahun penuh.” (Hadits Riwayat Muslim 2/822 , Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, Tirmidzi 1164)
Puasa 6 hari di bulan Syawal hukumnya adalah sunnah. Imam Syafi’i, Ahmad dan banyak ulama terkemuka mengikutinya. Hal-hal yang berkaitan dengannya adalah:

1. Tidak Harus Dilaksanakan Secara Berurutan.
Hari-hari ini (berpuasa syawal-) tidak harus dilakukan langsung setelah ramadhan. Boleh melakukannya satu hari atau lebih setelah ‘Ied, dan mereka boleh menjalankannya secara berurutan atau terpisah selama bulan Syawal, apapun yang lebih mudah bagi seseorang. … dan ini (hukumnya-) tidaklah wajib, melainkan sunnah.  (Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah lil Buhuuts wal Ifta’)
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Shahabat-shahabat kami mengatakan ’Adalah mustahab (Sunnah) untuk berpuasa 6 hari Syawal. Dari hadits ini mereka berkata: Sunnah mustahabah melakukannya secara berurutan pada awal-awal Syawal, tapi jika seseorang memisahkannya atau menunda pelaksanaannya hingga akhir Syawal, ini juga diperbolehkan, karena dia masih berada pada makna umum dari hadits tersebut. Kami tidak berbeda pendapat mengenai masalah ini dan inilah juga pendapat Ahmad dan Abu Dawud.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab)
Bagaimanapun juga bersegera adalah lebih baik. Berkata Musa ‘alaihis salam “Itulah mereka telah menyusul aku. Dan aku bersegera kepada-Mu, Ya Rabbi, supaya Engkau ridho kepadaku.” (QS. Thoha: 84)
2. Tidak boleh dilakukan jika masih tertinggal dalam Ramadhan
Jika seseorang tertinggal beberapa hari dalam Ramadhan, dia harus berpuasa terlebih dahulu (untuk menyelesaikan kewajibannya), lalu baru boleh melanjutkannya dengan 6 hari puasa Syawal, karena dia tidak bisa melanjutkan puasa Ramadhan dengan 6 hari puasa Syawal, kecuali dia telah menyempurnakan Ramadhan-nya terlebih dahulu.
(Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah lil Buhuuts wal Ifta’)
Tanya: Bagaimana kedudukan orang yang berpuasa enam hari di bulan syawal padahal punya qadla(mengganti) Ramadhan ?
Jawab: Dasar puasa enam hari syawal adalah hadits berikut
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan lalu mengikutinya dengan enam hari Syawal maka ia laksana mengerjakan puasa satu tahun”
Jika seseorang punya kewajiban qadla puasa lalu berpuasa enam hari padahal ia punya kewajiban qadla enam hari maka puasa syawalnya tak berpahala kecuali telah mengqadla ramadlannya (Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin)
Fatwa-fatwa Ulama Ahlussunnah Seputar Puasa 6 Hari Syawal
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah (Mufti Saudi Arabia) ditanya: Seorang wanita sudah terbiasa menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal ? Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawal diharuskan terus menerus atau tidak ?
Jawab: Puasa enam hari di bulan Syawal, sunah hukumnya dan bukan wajib berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang tahun” (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih utama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)” (QS. Thaha: 84)
Juga berdasarkan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus dikerjakan walaupun sedikit”
Tidak disyari’atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, karena puasa tersebut adalah puasa sunnah, baik puasa itu terlewat dengan atau tanpa udzur.
Syaikh Abduillah bin Jibrin rahimahullah ditanya: Jika seorang wanita berpuasa enam hari di bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapat pahala puasa enam hari Syawal ?
Jawab: Disebutkan dalam riwayat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa setahun”
Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala puasa setahun. Dalam hadits lain disebutkan: “Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan dua bulan”
Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya dari pada puasa sunnah, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunnah lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyariatkan untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak berstatus sebagai puasa sunnah Syawal.
Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah ditanya : Apakah saya berhak untuk melarang istri saya jika ia hendak melakukan puasa sunnah seperti puasa enam hari Syawal ? Dan apakah perbuatan saya itu berdosa ?
Jawab: Ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunnah saat suaminya hadir di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan izin suaminya, hal ini untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya wanita itu berpuasa tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk membatalkan puasa istrinya itu jika suaminyta ingin mencampurinya. Jika suaminya itu tidak membutuhkan hajat biologis kepada istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang suami untuk melarang istrinya berpuasa jika puasa itu tidak membahayakan diri istrinya atau menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa puasa Syawal yang enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnah lainnya.
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzhullah (Mufti Saudi Arabia) ditanya : Bagaimanakah hukum puasa sunnah bagi wanita yang telah bersuami ?
Jawab: Tidak boleh bagi wanita untuk berpuasa sunnah jika suaminya hadir (tidak musafir) kecuali dengan seizinnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita unruk berpuasa saat suminya bersamanya kecuali dengan seizinnya” -dalam riwayat lain disebutkan- : “kecuali puasa Ramadhan”
Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunnah, atau suaminya sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami, maka dibolehkan baginya menjalankan puasa sunnah, terutama pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa sunnah yaitu Puasa hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa pada sepuluh hari di bulan Dzulhijjah dan di hari ‘Arafah, puasa ‘Asyura serta puasa sehari sebelum atau setelahnya.
(Sumber: Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Muslimah, Amin bin Yahya Al-Wazan. Disarikan dari situs www.salafy.or.id)
 

Senin, 05 September 2011

Hari Raya Ketupat


FILOSOFI KUPAT-LEPET
Hari raya ketupat, disebut juga lebaran ketupat, merupakan hari raya ‘pamungkas’ dari serangkaian Idul Fitri. Hari raya ketupat inilah yang – sesungguhnya – disebut lebaran (dari bahasa Jawa “lebar”, artinya rampung, tuntas, selesai dan terbebas). Orang Jawa menyebutnya “riyoyo kupat”. Riyoyo kupat, sejatinya merupakan penutupan dari ibadah puasa 6 hari Syawal yang berakhir tanggal 7 jika dilakukan langsung-tunai dari tanggal 2 Syawal, maka tanggal 8 adalah lebaran ketupat. Menilik asal muasal dari tradisi Jawa asli ini, maka sesungguhnya riyoyo kupat adalah hari raya bagi orang yang melakukan puasa sunnah 6 hari Syawal. Namun dalam prakteknya tidak demikian, selamatan dengan menu utama ketupat disajikan tidak melulu pada tanggal 8 Syawal dan tidak hanya dirayakan oleh yang berpuasa sunnah saja. Terjadi pergeseran nilai dan tujuan dari awal ‘tasyri’nya’. Tidak masalah dan tidak ada salahnya kapanpun orang berselamatan dengan ketupat atau bukan, sedekah yang ikhlas dan baik tetap bernilai pahala.
Tradisi riyoyo kupat, sebagaimana namanya, adalah murni tradisi Jawa. Tidak akan ditemukan di belahan benua lain manapun. Demikian pula referensi tentang riyoyo kupat ini sulit dicari di buku-buku. Filosofi kupat-lepet bersumber dari kalangan Islam Jawa kuno yang dituturkan secara turun temurun dari kearifan para pinisepuh jaman dulu dalam menanamkan nilai-nilai luhur ke-Islam-an dengan paduan kehalusan budaya jawa dalam bermetafora.
Lebaran, sebagaimana disebut di awal tulisan, berasal dari kata lebar dengan arti sudah rampung dari puasa 6 hari Syawal dan sudah selesai bersilaturrahmi dengan sanak kerabat, handai tolan dll. Sebagai ungkapan syukur dan harapan terkabulnya segala amal ibadah, maka diadakan selamatan dengan menu utama kupat dan lepet. Kupat adalah beras yang ditanak dalam bungkus anyaman daun kelapa muda yang di sebut janur. Dipilihnya janur sebagai bungkus semata-mata sebagi tafa’ul (harapan terjadinya sesuatu dengan penyimbolan tertentu) agar diberi penerangan cahaya. Janur diarabkan menjadi ja’a nur (telah datang cahaya).
Kupat merupakan akronim Jawa dari ngaku lepat (mengakui kekhilafan, kesalahan atau kekeliruan). Sebagaimana kita maklumi bersama di pengajian-pengajian, mengakui kesalahan merupakan dasar pokok dari taubat disamping meminta maaf dan menyesali perbuatan. Dengan kupat, diharapkan akan enteng dan mudah bagi kita untuk menyerap pelajaran mengakui kesalahan kita tanpa diribetkan oleh status ke-AKU-an yang merupakan pangkal dari egoisme-kesombongan dan keangkuhan.
Ketupat kemudian dipasangkan dengan lepet sebagai pelengkap. Lepet diartikan lekat (lengket), dimaksudkan sebagai penyadaran bahwa manusia memang tidak terlepas dari kesalahan. “Kullu bany Adam khattho’un wa khoyr al-khottho’in al-tawwabun” (semua anak turun Adam [berpotensi] melakukakan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang salah adalah yang bertobat). Lepet dari bahan beras ketan dibungkus janur juga, dicampur dengan sedikit biji kacang panjang kering. Biji kacang yang hitam begitu mencolok dalam lepet dari beras ketan yang putih. Demikian dalam kehidupan sehari-hari, manusia cenderung ‘meneropong’ kesalahan orang lain. Dan, umumnya, kesalahan sulit dimaklumi diantara sekian banyak kebenaran dan kebaikan. Dengan lepet ini diharapkan tumbuh sifat arif, dengan memaklumi kesalahan yang terjadi di tengah-tengah pergaulan bermasyarakat. Fitrah manusia itu cenderung pada yang baik dan yang benar. Hanya saja, entah karena apa, bisa saja terjadi kesalahan dan itu menjadi sebuah catatan khusus tak terlupakan tanpa mempertimbangkan sisi-sisi kebaikan dan kebenaran yang sebenarnya  jauh lebih dominan ketimbang kesalahan yang diperbuat seseorang.
Dengan saling menyadari kesalahan, saling memaklumi dan saling memaafkan, langkah-langkah ke depan menjadi lebih terarah oleh penerangan cahaya dan hidup menjadi damai dalam kebersamaan. Kebersamaan inilah yang menjadi inti dari disyariatkannya shalat berjamaah, haji dan jamaah-jamaah lainnya. Karena hanya dengan kebersamaan, cita-cita besar dapat diwujudkan. Dengan semangat kebersamaan, misalnya, kita berharap krisis finansial yang terjadi di Indonesia, akan dapat teratasi dengan baik. Duka nestapa, malapetaka, bencana dan musibah-musibah lainnya menjadi ringan bila ditanggung bersama-sama.

Minggu, 04 September 2011

Perayakan Idul Fitri , Bermaaf Maafan dengan Sanak Saudara dan Tetangga


LEBARAN. Apa yang tebersit dalam benak mendengar kata itu? Kebanyakan orang menyebutnya sebagai momen pulang kampung, silaturahim, dan  bermaafan dengan orangtua, keluarga, sanak saudara, dan teman-teman.
Sebagian lainnya memerinci hal-hal yang sepatutnya mengiringi perayaan Lebaran. Seperti kue-kue, baju baru, atau ketupat dan opor ayam. Sisanya mengidentikkan lebaran dengan situasi jalur mudik yang macet gila-gilaan.
“Semua keriuhan itu menjadi satu bentuk sukacita yang begitu luar biasa khususnya bagi masyarakat Indonesia,”
“Ya, karena faktanya, perayaan Lebaran atau Idul Fitri di setiap negara ternyata berbeda. Di Indonesia, sayangnya, lebih banyak perayaan yang bersifat tradisi dibanding yang hakiki,”
Apalagi masyarakat Indonesia terkenal dengan sifat kekeluargaan dan juga nuansa kedaerahan yang kental. Tinggal di negara yang sama pun, di Indonesia, masing-masing punya tradisi perayaan Lebaran sendiri.
Lantas di mana letak salah persepsinya? Ada baiknya kita memahami lebih dulu esensi perayaan Idul Fitri. Selama ini, silaturahim di kala Lebaran, dengan seluruh pengorbanan materi, fisik, dan segalanya, ditujukan untuk meraih momen bermaaf-maafan. Tenyata itu salah.
“Ternyata, seharusnya 'kewajiban' untuk saling bermaafan itu bukan  di hari Lebaran. Melainkan ketika sebelum memasuki bulan suci Ramadan,”
Dalam analoginya, bulan Ramadan adalah medan perang yang mana, jika kita mampu menyelesaikan dengan baik – bukan sekadar menahan lapar dan dahaga – maka hadiahnya adalah menjadi suci kembali (Idul Fitri) atau juga disebut sebagai hari kemenangan. Menang dalam medan pertempuran.
“Ketika sudah menang dan dinyatakan suci kembali, lalu untuk apa bermaaf-maafan lagi?” tukasnya.
Asumsinya, suci dan bersih juga dari dosa dan salah. Karena itulah, saling bermaafan yang selama ini (dilakukan kebanyakan orang) dilakukan di Hari Lebaran, seharusnya dilakukan sebelum memasuki Ramadan.
“Jadi saat Lebaran tiba, itulah momen di mana kita merayakan kemenangan. Bukan lagi berfokus pada tujuan saling bermaafan,”
Tapi agak sulit untuk saling bermaafan sebelum memasuki Ramadan. Entah karena feel-nya belum dapat atau kendala teknis. Seperti diketahui, tidak ada hari libur sebelum Ramadan. Untuk mereka yang terpisah jauh dengan orangtua dan kerabat, hanya bisa melakukan bermaafan melalui perantara, dengan bantuan teknologi seperti telepon atau SMS, dan lainnya.
“Untuk saat ini tidak apalah bermaafan sebelum Ramadan melalui perantara dulu. Nanti ketika Lebaran (libur nasional/cuti bersama) tiba, tinggal kita bersilaturahim dan memperpanjang tali kasih sayang,”
Nah, bagi yang bermaaf-maafannya menunggu Hari Lebaran, dan itu pun sekadar formalitas, harus sangat dipertanyakan, pantaskah Anda mencapai hari kemenangan dan suci kembali? Ayo, lakukan sekarang uga mumpung masih ada waktu satu minggu lagi

Selamat Hari Raya Idul Fitri

Keluarga Besar SDN Sukorejo 1 mengucapkan

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H
Minal Aidin Wal Faizin
Mohon Maaf Lahir & Bathin


 

Tags

Tari Merak dlm acara perpisahan klas 6 th 2009/2010

Tari Merak dlm acara perpisahan klas 6 th 2009/2010

Followers

Site Info

Jln Pahlawan No 2 Sukorejo Gondanglegi Malang Jatim
Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template Vector by DaPino