"Petunjuk teknis ini tertanggal 15 Juni dan ditandatangani Dirjen Perbendaharaan Negara akan dikeluarkan hari ini," kata Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Soeratin pada JPNN, Jumat (18/6).
Juknis ini nantinya akan diserahkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) masing-masing instansi baik pusat maupun daerah. Besaran gaji 13 maupun pensiun ke-13, satu bulan gaji atau pensiun tanpa potongan.
"Secepatnya akan dikirimkan ke seluruh KPPN untuk melaksanakan pembayaran," tandasnya.
Ditanya kapan realisasinya pembayarannya, Harry menjawab, "Ya, awal Juli. Kan masing-masing instansi masih melakukan proses administrasi."(esy/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar