SDN Sukorejo 01 Gondanglegi, bertekad ikut mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tujuan negara Indonesia!

Sabtu, 23 Juli 2011

23 Juli 2011 Giliran SDN Sukorejo 1 Akreditasi

                        Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) berkehendak mengadakan perbaikan mutu pendidikan di jenjang pendidikan dasar dan menengah secara nasional, yaitu dengan melancarkan Sistem Akreditasi Sekolah Nasional melalui Badan Akreditasi Sekolah (BAS). Dengan sistem akreditasi yang baru, pihak sekolah akan dipersilahkan untuk menilai dirinya sendiri menggunakan instrumen yang disediakan oleh Pemerintah.
Kemudian Pemerintah melalui Badan Akreditasi Sekolah (BAS) mengecek kebenaran hasil penilaian itu.
Sekolah-sekolah yang diketahui akreditasinya buruk akan memperoleh perhatian lebih. Mereka akan menjadi pusat perhatian pemerintah untuk memperbaikinya.
                        Berkenaan dengan hal tersebut di atas SDN Sukorejo 1 mendapat giliran akreditasi yang kedua kalinya  dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2011 yang dimulai penilaiannya dari jam 08.00 s/d 14.00 Petugas Asesor dari Tim Akreditasi Sekolah tersebut terdiri dari dua orang yaitu P.Bambang  Mulyono dari pengawas TK/SD Dampit Malang dan Ibu Dewi Kholifah dari Pengawas PPAI Kecamatan Wajak Malang.
                         Latar belakang terhadap akreditasi ini merupakan kebijakan dalam penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam rangka peningkatan mutu pada satuan pendidikan.
                          Dari hasil penilaian akreditasi digunakan sebagai salah satu faktor menentukan bentuk dan besarnya bantuan yang perlu diberikan dari pemerintah kepada sekolah.
Kini tinggal menunggu hasilnya.
                                          

Kamis, 21 Juli 2011

Akreditasi Sekolah SDN Sukorejo 1

Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.
Untuk melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah Pemerintah membentuk BAN-S/M.
Lingkup Akreditasi Satuan Pendidikan
1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
2. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
6. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).
Tujuan Akreditasi S/M
1. Memberikan informasi tentang kelayakan S/M atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Manfaat Akreditasi S/M
1. Acuan dalam upaya peningkatan mutu S/M dan rencana pengembangan S/M.
2. Motivator agar S/M terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
3. Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga S/M dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program S/M.
4. Membantu mengidentifikasi S/M dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
5. Bahan informasi bagi S/M sebagai masy. belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
6. Membantu S/M dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
Fungsi Akreditasi S/M
1. Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggung-jawaban S/M kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/ madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
2. Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan S/M dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikatornya.
3. Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi S/M, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu S/M.
Prinsip Akreditasi S/M
1. Objektif
Akreditasi S/M pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu S/M.
Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang kebera-daannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
2. Komprehensif
Dalam pelaksanaan akreditasi S/M, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan S/M tersebut.
3. Adil
Dalam melaksanakan akreditasi, semua S/M harus diperlakukan sama dengan tidak membedakan S/M atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status S/M baik negeri ataupun swasta. S/M harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif.
4. Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi S/M seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
5. Akuntabel
Pelaksanaan akreditasi S/M harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Komponen Akreditasi
Akreditasi mencakup semua (8) komponen dalam Standar Nasional Pendidikan
1. Standar Isi, [Permen 22/2006]
2. Standar Proses, [Permen 41/2007]
3. Standar Kompetensi Lulusan, [Permen 23/2006]
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permen 13/2007 Ttg Kasek, Permen 16/2007 Ttg Guru, Permen 24/2008 Ttg Tenaga Adm]
5. Standar Sarana Dan Prasarana [Permen 24/2007]
6. Standar Pengelolaan, [Permen 19/2007]
7. Standar Pembiayaan, [PP. 48/2008]
8. Standar Penilaian Pendidikan. [Permen 20/2007]
11 Norma Pelaksanaan Akreditasi
1. Kejujuran
2. Independensi
3. Profesionalisme
4. Keadilan
5. Kesejajaran
6. Keterbukaan
7. Akuntabilitas
8. Bertanggung jawab
9. Bebas intimidasi
10. Menjaga kerahasiaan
11. Keunggulan mutu

 Adapun Jadwal Akreditasi Sekolah SDN Sukorejo 1 Gondanglegi Malang adalah  tanggal 23 Juli 2011
   Adapun Intumens Akreditasi tersebut dapat di baca di sini 


Sumber : Kebijakan dan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2009 yang dikeluarkan BAN S/M

Jumat, 15 Juli 2011

Gaji ke-13 Akhirnya Cair Juga

                   Setelah menunggu khabar cairnya gaji ke 13, akhirnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa tersenyum bahagia dan dengan rasa lega karena pada hari Rabu  13 Juli 2011 gaji ke 13 yang dinantinya akhirnya bisa cair
                   Kegembiraan para PNS terutama di liingkungan Pemerintahan Kabupaten Malang ini dirasa sangat tepat waktunya karena bertepatan dengan banyaknya pembiayaan yang ditanggung para orang tua untuk biaya sekolah ( biaya daftar siswa baru, pembelian seragam dan lain-lain) disamping dengan kebutuhan-kebutuhan yang lainnya.
                   Namun kegembiraan yang diberikan pemerintah melalui gaji ke 13 ini tidak serta merta diberikan begitu saja , akan tetapi merupakan wujud dan dorongan agar para PNS senantiasa meningkatkan Kinerjanya sesuai dengan bidang-bidangnya masing-masing, maklum selama ini masih banyak anggapan masyarakat kinerja PNS masih belum efektif. tantangan nyata inilah yang harus dihadapi PNS untuk bisa membuktikan dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Minggu, 03 Juli 2011

Gaji 13 PNS Segera Cair Bulan Juli 2011 ini

Kementerian Keuangan memastikan 4,7 juta PNS akan mendapatkan gaji ke-13 bulan ini. Kepastian tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang pemberian gaji atau pensiun tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2011 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun tunjangan.
Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu Agus Suprijanto dalam keterangan tertulis yang dirilis Sabtu (2/7) mengatakan, pengajuan surat perintah membayar oleh masing-masing satuan kerja akan dilakukan Juli ini. Untuk PNS pusat, gaji ke-13 akan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing, sementara untuk PNS daerah akan dibayarkan melalui APBD masing-masing daerah.
Sementara, gaji ke-13 untuk penerima pensiun atau tunjangan akan dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) pada bulan ini. “Pencairan ini mempertimbangkan adanya kebutuhan pembiayaan pendidikan anak-anak PNS, TNI, dan Polri,” tutur Agus. (kuh)-jpnn
 

Tags

Tari Merak dlm acara perpisahan klas 6 th 2009/2010

Tari Merak dlm acara perpisahan klas 6 th 2009/2010

Followers

Site Info

Jln Pahlawan No 2 Sukorejo Gondanglegi Malang Jatim
Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template Vector by DaPino