Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.
Untuk melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah Pemerintah membentuk BAN-S/M.
Lingkup Akreditasi Satuan Pendidikan
1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
2. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
6. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).
Tujuan Akreditasi S/M
1. Memberikan informasi tentang kelayakan S/M atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Manfaat Akreditasi S/M
1. Acuan dalam upaya peningkatan mutu S/M dan rencana pengembangan S/M.
2. Motivator agar S/M terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
3. Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga S/M dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program S/M.
4. Membantu mengidentifikasi S/M dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
5. Bahan informasi bagi S/M sebagai masy. belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
6. Membantu S/M dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
Fungsi Akreditasi S/M
1. Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggung-jawaban S/M kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/ madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
2. Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan S/M dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikatornya.
3. Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi S/M, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu S/M.
Prinsip Akreditasi S/M
1. Objektif
Akreditasi S/M pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu S/M.
Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang kebera-daannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
2. Komprehensif
Dalam pelaksanaan akreditasi S/M, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan S/M tersebut.
3. Adil
Dalam melaksanakan akreditasi, semua S/M harus diperlakukan sama dengan tidak membedakan S/M atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status S/M baik negeri ataupun swasta. S/M harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif.
4. Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi S/M seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
5. Akuntabel
Pelaksanaan akreditasi S/M harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Komponen Akreditasi
Akreditasi mencakup semua (8) komponen dalam Standar Nasional Pendidikan
1. Standar Isi, [Permen 22/2006]
2. Standar Proses, [Permen 41/2007]
3. Standar Kompetensi Lulusan, [Permen 23/2006]
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permen 13/2007 Ttg Kasek, Permen 16/2007 Ttg Guru, Permen 24/2008 Ttg Tenaga Adm]
5. Standar Sarana Dan Prasarana [Permen 24/2007]
6. Standar Pengelolaan, [Permen 19/2007]
7. Standar Pembiayaan, [PP. 48/2008]
8. Standar Penilaian Pendidikan. [Permen 20/2007]
11 Norma Pelaksanaan Akreditasi
1. Kejujuran
2. Independensi
3. Profesionalisme
4. Keadilan
5. Kesejajaran
6. Keterbukaan
7. Akuntabilitas
8. Bertanggung jawab
9. Bebas intimidasi
10. Menjaga kerahasiaan
11. Keunggulan mutu
Adapun Jadwal Akreditasi Sekolah SDN Sukorejo 1 Gondanglegi Malang adalah tanggal 23 Juli 2011
Adapun Intumens Akreditasi tersebut dapat di baca di sini
Sumber : Kebijakan dan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2009 yang dikeluarkan BAN S/M