Gondanglegi
,31 Mei 2013 di Aula SDN Sukorejo 1 telah dilaksanakan serah terima jabatan
(sertijab) Kepala SDN Sukorejo 1 dari Bpk
Sudarnadi, S.Pd ke Ibu Nunuk Windrati,
S.Pd. Sertijab ini dihadiri oleh Camat
Gondanglegi,Kapolsek,Danramil,UPTD,Pengawas TK/SD serta Kepala Sekolah se Kecamatan Gondanglegi
dan semua guru dan pegawai serta pengurus komite SDN Sukorejo 1
Bpk Sudarnadi,S.Pd sejak 1 Mei 2013 menjabat rangkap SDN Sukorejo 1&2 sampai
dengan 31 Mei 2013 ini kurang lebih selama 1 bulan. Banyak sudah hasil yang dicapai
selama beliau menjabat kepala SDN Sukorejo 1 baik berupa fisik maupun non
fisik. Selama menjadi kepala sekolah beliau selalu mengedepankan komitmen dan
kualitas proses pembelajaran. "Masih ada impian yang belum tercapai selama
saya menjabat sebagai kepala sekolah" begitu kata-kata yang disampaikan
oleh beliau. Kami segenap guru, pegawai, komite Sekolah mengucapkan Selamat dan
terima kasih.
Semua guru dan karyawan SDN Sukorejo mengucapkan selamat
datang penggantinya Ibu Nunuk Windrati,S.Pd
yang semula sebagai Guru SDN Gondanglegi Wetan 1.
Dalam kata sambutannya, Ibu
Nunuk Windrati selaku kepala sekolah yang baru menyampaikan minta kerja samanya
dengan semua guru, komite sekolah dan kepala desa bahwa beliau tidak asing
dengan SDN Sukorejo 1, karena beliau juga pernah bergabung dalam berbagai tugas di kecamatan dengan guru guru Sukorejo.
Banyak
guru senior yang dikenalnya. Kami segenap guru, pegawai, komite mengucapkan selamat
datang di SDN Sukorejo 1. Semoga Sekolah ini akan lebih maju.
Peringatan
Hari Anak Nasional di Kabupaten Malang di pusatkan di Kecamatan Gondanglegi
Kabupaten Malang tanggal 27 Mei 2013
(Senin 27/5/2013). Acara yang bertema "Bersatu Mewujudkan Indonesia
Ramah Anak" ini turut hadir semua Kepala UPTD se Kab. Malang Acara ini
diawali dengan upacara pembukaan di Kantor UPTD Gondanglegi yang diikuti oleh
semua Kepala UPTD Se Kab Malang dan
dibuka Oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Malang ( Edi Suhartono ) peserta
perlombaan dan pendamping acara kesenian, seperti Drumben oleh siswa SDN
Gondanglegi Kulon I
Berbagai
macam Lomba ditampilkan pada acara ini antara lain Lomba MTQ, Menyanyi Tunggal
,Seman Ceria, Peragaan Busana Daerah ,Lomba
Pildacil, Kreatifitas Lukis, Kreatifitas
Ketrampilan.
H. Edi Suhartono /Kepala Dinas Pendidikan Kab.
Malang mengatakan, acara ini membawa pesan agar seluruh komponen bangsa
meningkatkan kepedulian dan partisipasi dalam menghormati dan menjamin kualitas
hidup anak. Selain itu, Edi Suhartono juga menekankan pentingnya keberlangsungan
hidup serta perkembangan anak, baik secara fisik, mental, emosional, dan sosial
juga hal penting.
"Melalui
acara ini, kami berharap terwujudnya Indonesia menjadi tempat yang ramah bagi
setiap anak sehingga mereka menjadi generasi unggul yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan, sehat jasmani dan rohani, cerdas, dan berprestasi dengan
menjunjung tinggi kejujuran, membudayakan akhlak mulia dalam kehidupan
sehari-hari, dan menunjukkan prestasi yang bermanfaat bagi masyarakat,"
kata Edi Suhartono.
Wisuda merupakan sebuah momentum bersejarah bagi
setiap siswa setelah menimba ilmu dan melewati berbagai fase pembelajaran di
bangku sekolah, diharapkan seorang siswa/i mampu menjadikan bekal dalam
menapaki kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Harus disadari bahwa wisuda bukanlah akhir
perjuangan bagi seorang insan pembelajar, tapi justru merupakan titik awal
untuk memasuki gerbang kehidupan yang sesungguhnya, seperti yang disampaikan
Ketua Panitia Wisuda Bersama, Bapak Siswanto Kepala SMP Negeri Gondanglegi 2 dalam
sambutannya di acara wisuda bersama dari Paud Al Irsyad ,TK Miftahul Huda SD
Negeri Sukorejo 1 & 2 dan SMPN 2 Gondanglegi pada hari Rabu, 22 Mei 2013.
Perhelatan akbar yang bertempat di Balai Desa
Sukorejo ini merupakan acara wisuda bersama yang baru pertama kali digelar dan
di prakarsai oleh Kepala Desa Mifthahul Abdi dalam masa akhir jabatannya
sebagai Kepala Desa Sukorejo yang telah menjabat sebagai kepala desa selama dua
periode ,yang akan berakhir tahun 2013 ini.
Hadir dalam acara tersebut para orang tua
wisudawan/wisudawati, tamu undangan dan hadir pula Ibu Camat Gondanglegi .UPTD
Dinas Pendidikan Gondanglegi yang diwakili oleh PPAI Gondanglegi dalam pesannya
hendaknya pawa siswa untuk melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya. Dalam
Sambutannya Ibu Camat Gondanglegi mengatakan acara ini merupakan acara yang
baru pertama kali dilaksanakan dan satu satunya di Gondanglegi bahkan di Kab.
Malang yang menggelar acara Wisuda Bersama yang diikuti dari PAUD .TK .SD/ MI dan
SMP
Dalam acara tersebut diikuti oleh sekitar 236
wisudawan
dengan rician sebagai
berikut
Paut 48 anak TK 38 anak SD / MI 65 anak dari
SMP 2 sejumlah 85 anak .dan ditutup dengan Ceramah Agama yang dihadiri
Oleh Ustad Anas Fauzi dari Kota Malang (
Sawojajar )
Pelantikan
para wisudawan dan wisudawati berjalan dengan lancar dan hikmad, acara ditutup
dengan pembacaan doa dan sesi foto bersamadan berjabat tangan dengan bapak dan
ibu guru serta semua yang hadir dalam acara tersebut .
UN SD merupakan singkatan dari Ujian
Nasional Sekolah dasar (disingkat SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI). Sekolah dasar
(disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia.
Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6.
Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas)
yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan
pendidikan ke sekolah menengah pertama (atau sederajat).
Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga
negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah
dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3
tahun.
Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak
diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar
negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan
Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota.
Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam
bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri
merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Sedangkan Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada
pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang
pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah
ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah
ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah
menengah pertama.
Kurikulum madrasah ibtidaiyah sama dengan kurikulum sekolah dasar, hanya saja
pada MI terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan
mata pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan
pelajaran-pelajaran seperti:
• Alquran dan Hadits
• Aqidah dan Akhlaq
• Fiqih
• Sejarah Kebudayaan Islam
• Bahasa Arab
Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah
menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Ujian Nasional Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (UN
SD/MI)
Ujian Nasional SD/MI, SDLB, yang selanjutnya disebut UN tiada lain merupakan
kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan SD/MI, SDLB,
secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi. Mata pelajaran yang dimaksud adalah Bahasa
Indonesia, IPA, dan Matematika.
Disamping UN di jenjang SD/MI juga dikenal kegiatan Ujian Sekolah/Madrasah
selanjutnya disebut Ujian S/M yakni kegiatan pengukuran dan penilaian
kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah.
A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional (UN)
- Peserta didik yang belajar pada
tahun terakhir di satuan pendidikan SD/MI, dan SDLB (Tunanetra, Tunarungu,
Tunadaksa Ringan, dan Tunalaras).
- Peserta didik yang memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai
dengan semester 1 tahun terakhir.
- Peserta didik yang belajar di
sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima
peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara
terdekat.
- Peserta didik yang karena
alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di
satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UN di satuan
pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama
atau pada tempat lain yang ditentukan sebagai penyelenggara UN.
- Peserta didik yang karena
alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat
mengikuti UN susulan.
B. Penyelenggara UN SD/MI, SDLB
Penyelenggara UN terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN
Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN
Tingkat Sekolah/Madrasah.
- Penyelenggara UN Tingkat Pusat:
Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Ketua BSNP yang
terdiri atas unsur-unsur: Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, dan Biro Hukum Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
- Penyelenggara UN Tingkat
Provinsi
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menetapkan Penyelenggara UN Tingkat
Provinsi yang terdiri atas unsur-unsur: Dinas Pendidikan Provinsi dan
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag).
- Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota
Bupati/Walikota menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota yang
terdiri atas unsur-unsur: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Penyelenggara UN Tingkat
Sekolah/Madrasah
Sekolah/Madrasah yang dapat menyelenggarakan UN adalah sekolah/ madrasah
yang memiliki fasilitas ruang yang layak dan persyaratan lainnya yang ditetapkan
oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
No.
|
Jenis UN
|
Hari dan
Tanggal
|
Pukul
|
Mata
Pelajaran
|
1.
|
UN
|
Senin, 6 Mei 2013
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa Indonesia
|
UN Susulan
|
Senin, 13 Mei 2013
|
2.
|
UN
|
Selasa, 7 Mei 2013
|
08.00 – 10.00
|
Matematika
|
UN Susulan
|
Selasa, 14 Mei 2013
|
3.
|
UN
|
Rabu, 8 Mei 2013
|
08.00 – 10.00
|
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
|
UN Susulan
|
Rabu, 15 Mei 2013
|