UN SD merupakan singkatan dari Ujian
Nasional Sekolah dasar (disingkat SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI). Sekolah dasar
(disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia.
Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6.
Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas)
yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan
pendidikan ke sekolah menengah pertama (atau sederajat).
Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Sedangkan Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama.
Kurikulum madrasah ibtidaiyah sama dengan kurikulum sekolah dasar, hanya saja pada MI terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti:
• Alquran dan Hadits
• Aqidah dan Akhlaq
• Fiqih
• Sejarah Kebudayaan Islam
• Bahasa Arab
Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Sedangkan Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama.
Kurikulum madrasah ibtidaiyah sama dengan kurikulum sekolah dasar, hanya saja pada MI terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti:
• Alquran dan Hadits
• Aqidah dan Akhlaq
• Fiqih
• Sejarah Kebudayaan Islam
• Bahasa Arab
Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Ujian Nasional Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (UN
SD/MI)
Ujian Nasional SD/MI, SDLB, yang selanjutnya disebut UN tiada lain merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan SD/MI, SDLB, secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Mata pelajaran yang dimaksud adalah Bahasa Indonesia, IPA, dan Matematika.
Disamping UN di jenjang SD/MI juga dikenal kegiatan Ujian Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Ujian S/M yakni kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah.
A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional (UN)
- Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD/MI, dan SDLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa Ringan, dan Tunalaras).
- Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir.
- Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara terdekat.
- Peserta didik yang karena
alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di
satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UN di satuan
pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama
atau pada tempat lain yang ditentukan sebagai penyelenggara UN. - Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN susulan.
B. Penyelenggara UN SD/MI, SDLB
Penyelenggara UN terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah.
- Penyelenggara UN Tingkat Pusat:
Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Ketua BSNP yang terdiri atas unsur-unsur: Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, dan Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. - Penyelenggara UN Tingkat
Provinsi
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang terdiri atas unsur-unsur: Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag). - Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota
Bupati/Walikota menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. - Penyelenggara UN Tingkat
Sekolah/Madrasah
Sekolah/Madrasah yang dapat menyelenggarakan UN adalah sekolah/ madrasah yang memiliki fasilitas ruang yang layak dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
0 komentar:
Posting Komentar