SDN Sukorejo 01 Gondanglegi, bertekad ikut mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tujuan negara Indonesia!

Rabu, 22 Mei 2013

WISUDA BERSAMA LEMBAGA PENDIDIKAN SE DESA SUKOREJO GONDANGLEGI MALANG



Wisuda merupakan sebuah momentum bersejarah bagi setiap siswa setelah menimba ilmu dan melewati berbagai fase pembelajaran di bangku sekolah, diharapkan seorang siswa/i mampu menjadikan bekal dalam menapaki kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Harus disadari bahwa wisuda bukanlah akhir perjuangan bagi seorang insan pembelajar, tapi justru merupakan titik awal untuk memasuki gerbang kehidupan yang sesungguhnya, seperti yang disampaikan Ketua Panitia Wisuda Bersama, Bapak Siswanto Kepala SMP Negeri Gondanglegi 2 dalam sambutannya di acara wisuda bersama dari Paud Al Irsyad ,TK Miftahul Huda SD Negeri Sukorejo 1 & 2 dan SMPN 2 Gondanglegi  pada hari Rabu, 22 Mei 2013.
Perhelatan akbar yang bertempat di Balai Desa Sukorejo ini merupakan acara wisuda bersama yang baru pertama kali digelar dan di prakarsai oleh Kepala Desa Mifthahul Abdi dalam masa akhir jabatannya sebagai Kepala Desa Sukorejo yang telah menjabat sebagai kepala desa selama dua periode ,yang akan berakhir tahun 2013 ini.
Hadir dalam acara tersebut para orang tua wisudawan/wisudawati, tamu undangan dan hadir pula Ibu Camat Gondanglegi .UPTD Dinas Pendidikan Gondanglegi yang diwakili oleh PPAI Gondanglegi dalam pesannya hendaknya pawa siswa untuk melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya. Dalam Sambutannya Ibu Camat Gondanglegi mengatakan acara ini merupakan acara yang baru pertama kali dilaksanakan dan satu satunya di Gondanglegi bahkan di Kab. Malang yang menggelar acara Wisuda Bersama yang diikuti dari PAUD .TK .SD/ MI dan SMP
Dalam acara tersebut diikuti oleh sekitar 236 wisudawan  dengan rician sebagai berikut        Paut 48 anak TK 38 anak SD / MI 65 anak dari SMP 2 sejumlah 85 anak .dan ditutup dengan Ceramah Agama yang dihadiri  Oleh Ustad Anas Fauzi dari Kota Malang ( Sawojajar )
Pelantikan para wisudawan dan wisudawati berjalan dengan lancar dan hikmad, acara ditutup dengan pembacaan doa dan sesi foto bersamadan berjabat tangan dengan bapak dan ibu guru serta semua yang hadir dalam acara tersebut .


Senin, 06 Mei 2013

Ujian Nasional SD



UN SD merupakan singkatan dari Ujian Nasional Sekolah dasar (disingkat SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI). Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah pertama (atau sederajat).

Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.

Sedangkan Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama.
Kurikulum madrasah ibtidaiyah sama dengan kurikulum sekolah dasar, hanya saja pada MI terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti:

• Alquran dan Hadits
• Aqidah dan Akhlaq
• Fiqih
• Sejarah Kebudayaan Islam
• Bahasa Arab

Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Ujian Nasional Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (UN SD/MI)

Ujian Nasional SD/MI, SDLB, yang selanjutnya disebut UN tiada lain merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan SD/MI, SDLB, secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Mata pelajaran yang dimaksud adalah Bahasa Indonesia, IPA, dan Matematika.

Disamping UN di jenjang SD/MI juga dikenal kegiatan Ujian Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Ujian S/M yakni kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah.

A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional (UN)
  1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD/MI, dan SDLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa Ringan, dan Tunalaras).
  2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir.
  3. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara terdekat.
  4. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UN di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama
    atau pada tempat lain yang ditentukan sebagai penyelenggara UN.
  5. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN susulan.

B. Penyelenggara UN SD/MI, SDLB

Penyelenggara UN terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah.
  • Penyelenggara UN Tingkat Pusat:

    Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Ketua BSNP yang terdiri atas unsur-unsur: Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, dan Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Penyelenggara UN Tingkat Provinsi

    Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang terdiri atas unsur-unsur: Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag).
  • Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota

    Bupati/Walikota menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah

    Sekolah/Madrasah yang dapat menyelenggarakan UN adalah sekolah/ madrasah yang memiliki fasilitas ruang yang layak dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.

Sabtu, 04 Mei 2013

JADWAL UJIAN NASIONAL SD TH 2012/2013




No.
Jenis UN
Hari dan Tanggal
Pukul
Mata Pelajaran
1.
UN
Senin, 6 Mei 2013
08.00 – 10.00
Bahasa Indonesia
UN Susulan
Senin, 13 Mei 2013
2.
UN
Selasa, 7 Mei 2013
08.00 – 10.00
Matematika
UN Susulan
Selasa, 14 Mei 2013
3.
UN
Rabu, 8 Mei 2013
08.00 – 10.00
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
UN Susulan
Rabu, 15 Mei 2013

Minggu, 03 Maret 2013

Keutamaan Makkah dan Madinah

Makkah dengan Masjid Al-Haram dan Madinah dengan Masjid Nabawi merupakan dua wilayah yang memiliki keutamaan tertinggi di banding tempat mana pun di dunia.

Hal itu karena Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian melakukan bepergian kecuali ke tiga masjid; Masjid Al-Haram, Masjidku ini, dan Masjid Al-Aqsha." (HR. Bukhari-Muslim).

Namun keutamaan dua kota tersebut tidak semata-mata karena sabda Rasulullah SAW, melainkan karena di kedua wilayah tersebut terdapat "tanah haram" dengan status wilayah aman dan diharamkan peperangan di dalamnya.

Keharaman Makkah ditegaskan oleh Nabi Ibrahin AS dan keharaman Madinah ditegaskan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana sabdanya, "Sungguh Ibrahim telah mengharamkan Makkah, dan aku mengharamkan Madinah, di antara tepinya, janganlah ditebang kayu berdurinya dan diburu binatang buruannya." (HR. Muslim).

Keutamaan Makkah juga terletak pada  keutamaan Masjid Al-Haram khususnya tidak terputusnya manusia yang melakukan thawaf di sekitar Ka'bah hingga hari kiamat dan thawafnya jutaan malaikat di Bait Al-Makmur, tepat di atas Ka'bah. (QS. At-Thur: 1-4). Sedangkan keutamaan Madinah terletak pada keutamaan Masjid Nabawi khususnya kemuliaan Raudhah yang menjadi taman-taman surga.

Keutamaan Makkah dan Madinah terletak pula pada bebasnya kedua wilayah tersebut dari pengaruh Dajjal, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Tidaklah setiap negeri melainkan Dajjal akan menginjakkan kakinya di sana kecuali Makkah dan Madinah." (QS. Bukhari-Muslim).

Lebih jauh lagi, keutamaan Makkah dan Madinah juga terletak pada banyaknya keberkahan yang terdapat di dalamnya. Rasulullah SAW bersabda, "Madinah banyak menyimpan kebaikan dan menghilangkan keburukan sebagaimana api menghilangkan kotoran pada perak." (HR. Muslim).

Bahkan di dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa orang-orang yang menanggung kesusahan di kedua wilayah tersebut atau meninggal di dalamnya akan mendapat jaminan syafaat dari Rasulullah SAW. (HR. Muslim).

Penelitian Yassin al-Syauk tahun 2008 dengan gagasan pemunculan "Jam Makkah" menyebutkan bahwa wilayah Makkah merupakan pusat poros bumi. Oleh karenanya, waktu Makkah merupakan patokan waktu internasional yang tepat secara ilmiah, sehingga gagasan "Jam Makkah" yang arah jarumnya bergerak ke kiri disesuaikan dengan gerakan orang-orang yang melakukan thawaf yang disinyalir sejalan dengan fitrah perputaran gerakan seluruh planet.

Atas dasar berbagai keuatamaan kedua kota tersebut, maka sebagian ahli fikih mensyaratkan ihram dari Miqat setiap kali memasuki Kota Makkah. Tindakan tersebut dilandasi oleh sikap penghormatan dan pemuliaan terhadap Masjid Al-Haram. Tentu sikap tersebut merupakan tindakan mulia pada tempat yang istimewa.

Namun yang perlu dipahami adalah bahwa syarat ihram tersebut tidak bersifat mutlak karena di dalam hadis riwayat Imam Muslim diceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah memasuki Makkah dengan tanpa ihram. Terlebih lagi tidak ada satu hadis pun apalagi ayat Alquran yang mensyaratkan ihram dari miqat, kecuali bagi mereka yag hendak melakukan ibadah haji maupun umrah.

Dengan demikian pandangan mayoritas ulama fikih yang membolehkan masuk Makkah tanpa ihram bagi yang tidak berniat haji maupun umrah merupakan pandangan umum dan diikuti serta memberi kemudahan bagi semua pihak, sebab banyak orang masuk Makkah untuk keperluan berdagang, menyopir, mengantarkan kerabat, bekerja dan lain sebagainya.

Namun mereka yang masuk Makkah dengan ihram dari miqat berarti memuliakan posisi Masjid Al-Haram dan tentunya berhak mendapat pahala yang besar dari Allah SWT. Wallahu a'lam.


 

Tags

Tari Merak dlm acara perpisahan klas 6 th 2009/2010

Tari Merak dlm acara perpisahan klas 6 th 2009/2010

Followers

Site Info

Jln Pahlawan No 2 Sukorejo Gondanglegi Malang Jatim
Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template Vector by DaPino