Hari ini adalah hari pertama pelaksanaan UASBN tingkat SD/MI. UASBN ini menurut rencana dilaksanakan selama 3 hari, meliputi 3 mata pelajaran, yaitu; Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA. Pengawas kegiatan UASBN ini dilaksanakan dengan sistim silang. Ini diharapkan dapat meminimalisasi kecurangan-kecurangan hasil UASBN. Karena nilai UASBN sebagian besar masih digunakan untuk saringan masuk SMP/M.Ts. Negeri.
Standar kelulusan ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) sekolah dasar (SD), masih ditentukan sekolah masing-masing. Hingga kini belum ada keputusan baru dari pemerintah untuk menetapkan standar ujian secara nasional, melainkan diserahkan keputusannya kepada masing-masing SD.
Meski pelaksanaan UASBN SD penilaiannya dilakukan oleh sekolah masing-masing, naskah soal tetap berada di bawah kendali Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Pemerintah Pusat. Bahkan, pemeriksaannya juga dilakukan secara terpusat karena standar soalnya juga bersifat nasional. Nantinya, panitia pusat akan mengembalikan hasil pemeriksaan kepada panitia ujian di sekolah masing-masing, karena sekolah penentu lulus atau tidaknya siswa mereka.
Penentuan kelulusan siswa, biasanya diputuskan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan, seperti Matematika, Bahasa Indonesia, dan IPA. Selain itu, kelulusan UASBN juga digunakan sebagai salah satu pertimbangan penentuan kelulusan dari sekolah atau madrasah.
Diakui, standart kelulusan yang diserahkan kepada masing-masing sekolah akan memunculkan standar nilai yang berbeda-beda antar sekolah. Kewenangan masing-masing sekolah menentukan kelulusan siswa memang akan memunculkan standar nilai kelulusan yang berbeda-beda. Namun, kualitas siswa tetap akan menjadi pertimbangan kelulusan. Minimal, para siswa yang ingin lulus memiliki standar nilai kelulusan lebih dari 5,5 ini didasarkan pada standart kelulusan SMP/SMA.
Standar kelulusan ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) sekolah dasar (SD), masih ditentukan sekolah masing-masing. Hingga kini belum ada keputusan baru dari pemerintah untuk menetapkan standar ujian secara nasional, melainkan diserahkan keputusannya kepada masing-masing SD.
Meski pelaksanaan UASBN SD penilaiannya dilakukan oleh sekolah masing-masing, naskah soal tetap berada di bawah kendali Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Pemerintah Pusat. Bahkan, pemeriksaannya juga dilakukan secara terpusat karena standar soalnya juga bersifat nasional. Nantinya, panitia pusat akan mengembalikan hasil pemeriksaan kepada panitia ujian di sekolah masing-masing, karena sekolah penentu lulus atau tidaknya siswa mereka.
Penentuan kelulusan siswa, biasanya diputuskan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan, seperti Matematika, Bahasa Indonesia, dan IPA. Selain itu, kelulusan UASBN juga digunakan sebagai salah satu pertimbangan penentuan kelulusan dari sekolah atau madrasah.
Diakui, standart kelulusan yang diserahkan kepada masing-masing sekolah akan memunculkan standar nilai yang berbeda-beda antar sekolah. Kewenangan masing-masing sekolah menentukan kelulusan siswa memang akan memunculkan standar nilai kelulusan yang berbeda-beda. Namun, kualitas siswa tetap akan menjadi pertimbangan kelulusan. Minimal, para siswa yang ingin lulus memiliki standar nilai kelulusan lebih dari 5,5 ini didasarkan pada standart kelulusan SMP/SMA.
0 komentar:
Posting Komentar