Tunjangan profesi adalah adalah salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
"Tunjangan profesi guru di Jakarta belum turun sejak Januari hingga Juli 2010," kata Ketua PB PGRI Sulistyo, saat dihubungi Tempo pada hari ini. Menurut Sulistyo, seharusnya tunjangan profesi untuk tahun 2010 sudah disalurkan kepada para guru yang proses sertifikasinya sudah selesai sampai dengan Oktober 2009.
Namun, hingga saat ini dana tersebut belum juga diterima. Bahkan, ada juga guru di beberapa daerah lain yang mengeluh karena besaran nilai tunjangan profesi yang diterima ternyata lebih kecil daripada gaji pokok mereka saat ini.
Menurut Sulistyo, selain tunjangan profesi, hingga saat ini pemerintah juga belum menyalurkan tunjangan tambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu per bulan bagi guru PNS di wilayah DKI Jakarta yang belum mendapat tunjangan profesi. Bahkan dana tersebut belum turun sejak Januari 2009. Selain itu, ada juga guru di daerah yang belum menerima gaji ke-13, salah satunya di wilayah Ambon, Maluku.
Berdasarkan informasi yang diterima Sulistyo, saat ini dana yang akan digunakan untuk tunjangan profesi sudah berada di Pemprov DKI Jakarta, namun belum tersalurkan. "Terkait tunjangan profesi, alasannya macam-macam. Sudah ada uangnya, tapi belum ada dasar hukumnya. Atau justru uangnya belum turun dari pusat, jadinya simpang siur," kata Sulistyo.
Menurutnya, itu adalah bukti bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah tidak pernah peduli dengan kesejahteraan guru, bahkan cenderung mengabaikan.
Selain itu, Sulistyo menilai bahwa Indonesia belum memiliki desain pembinaan guru yang baik. "Oleh karena itu PGRI mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi pembinaan guru secara mendasar," kata Sulistyo. Salah satunya dengan membentuk badan khusus, untuk pembinaan guru, yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.
0 komentar:
Posting Komentar