SDN Sukorejo 01 Gondanglegi, bertekad ikut mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tujuan negara Indonesia!

Jumat, 08 Oktober 2010

Sosialisasi PP No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS

           Untuk menyamakan presepsi terhadap pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, SDN Sukorejo 1 ( SD Inti ) bekerja sama dengan pengurus Ranting PGRI Wilayah GUGUS IV mengadakan sosialisasi terhadap PP tersebut diatas pada hari Kamis 7 Oktoberber 2010 di Aula SDN  Bulupitu Kec. Gondanglegi
            Dalam Sosialisasi PP No. 53 Tahun 2010 merupakan salah satu bentuk respon dan sikap tanggap terhadap adanya perubahan peraturan disiplin PNS sekaligus sebagai jawaban atas keraguan penerapan ketentuan disipin PNS yang memungkinkan munculnya perbedaan perlakuan dan penjatuhan sanksi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum terhadap pelanggaran disiplin yang sama yang dilakukan oleh PNS yang berbeda karena adanya perbedaan pemahaman dan presepsi atas ketentuan PP No. 53 Tahun 2010.
            Sosialisasi yang di ikuti oleh seluruh staf dan dewan guru Se Wilayah  Ranting PGRI Gugus IV  dilaksanakan dengan metode ceramah dan tanya jawab. yang disampaikan oleh Kepala UPTD Kecamatan Gondanglegi ( Drs.Ahmad Suwardi .MSi ) dan 3 Pengawas TK,SD  dengan menyampaikan materi  tentang teknis pemeriksaan, prosedur dan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin, serta bagaimana menentukan kategori pelanggaran disiplin tingkat ringan, sedang atau berat terhadap satu perbuatan yang sama yang mempunyai dampak berbeda.
               Sesuai  dengan  PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil  Bab II Kewajiban dan Larangan, Pasal 3 angka 11: “Setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati peraturan jam kerja”.  Apabila kewajiban sebagaimana tersebut diatas dilanggar dikenakan sanksi berupa:
1. Hukuman Disiplin Ringan terdiri atas :
  1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja;
  2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan
  3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja.
2. Hukuman Disiplin Sedang terdiri atas:
  1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 s/d 20 hari kerja;
  2. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 s/d 25 hari kerja; dan
  3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 s/d 30 hari kerja.
3. Hukuman Disiplin Berat terdiri atas:
  1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 s/d 35 hari kerja;
  2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 s/d 40 hari kerja;
  3. Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan structural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasanan yang sah selama 41 s/d 45 hari kerja; dan
  4. Pemberhentian dengan  hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.
Dengan ditetapkannya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diharapkan kepada seluruh staf dan Guru Guru Se Wilayah Ranting  PGRI  GUGUS IV Lingkungan Dinas Pendidikan Kecamatan Gondanglegi pada umumnya untuk lebih memahami, mempedomani dan menaati peraturan tersebut, mengingat peraturan yang baru ini lebih berat sanksinya dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.
   

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tags

Tari Merak dlm acara perpisahan klas 6 th 2009/2010

Tari Merak dlm acara perpisahan klas 6 th 2009/2010

Followers

Site Info

Jln Pahlawan No 2 Sukorejo Gondanglegi Malang Jatim
Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template Vector by DaPino