SDN Sukorejo 01 Gondanglegi, bertekad ikut mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tujuan negara Indonesia!

Rabu, 20 Oktober 2010

BUKU REFERENSI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN PENUNJANG PEMBELAJARAN

1.Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 klik di sini
2.Undang Undang RI No 20 Tahun 2003 klik di sini
3.Undang Undang RI No 14 Tahun 2005 klik di sini
4.Peraturan Pamerintah RI No 19 Tahun 2005 klik di sini
5.Peraturan Pamerintah RI No 48 Tahun 2008 klik disini
6.Peraturan Pamerintah RI No 53 Tahun 2010 baca disini
7.Peraturan Mendiknas RI No 22 Tahun 2006 dapat di baca disini
8.Peraturan Mendiknas RI No 23 Tahun 2006 klik di sini
9.Peraturan Mendiknas RI No 12 Tahun 2007 klik di sini
10.Peraturan Mendiknas RI No 13 Tahun 2007 dapat dibaca disini
11.Peraturan Mendiknas RI No 16 Tahun 2007
12.Peraturan Mendiknas RI No 18 Tahun 2007 klik di sini
13.Peraturan Mendiknas RI No 19 Tahun 2007 silahkan baca di sini
14.Peraturan Mendiknas RI No 20 Tahun 2007 klik di sini saja
15.Peraturan Mendiknas RI No 24 Tahun 2007 dapat dibaca di sini
16.Peraturan Mendiknas RI No 40 Tahun 2007 klik saja di sini
17.Peraturan Mendiknas RI No 41 Tahun 2007 klik di sini saja
18.Peraturan Mendiknas RI No 39 Tahun 2008 klik saja di sini

Observasi Universitas Islam Negri ( UIN ) Malang di SDN Sukorejo 1

Observasi Universitas Islam Negeri ( UIN ) Malang ini adalah sebuah kegiatan yang dilakukan dalam rangka kegiatan menyelesaikan tugas Bimbingan dan Konseling . Kegiatan ini dilakukan setelah pertemuan pendahuluan.antara mahasiswa dengan kepala sekolah dan dewan guru . Kegiatan observasi ini dilakukan untuk mengamati cara guru mengajar .Observasi mengajar ini dilaksanakan pada hari/tanggal dan kelas sesuai dengan kesepakatan dalam pertemuan pre conference. Guru menjelaskan materi kepada siswa sesuai dengan materi pokok dalam rencana pembelajaran . Mahasiswa duduk dibangku yang paling belakang sehingga tidak mengganggu siswa yang sedang diajar. Selama di kelas mahasiswa selalu memperhatikan dan merekam secara objektif tingkah laku guru dalam mengajar, tingkah laku siswa dalam belajar, dan interaksi antara guru dan siswa dalam proses belajar mengajar.
Tujuan :
Observasi Kasus Siswa ;
1.Mengetahui kesulitan proses belajar,sosialisasi dan karakter anak secara umum.
2.Usia perkembangan anak,hambatan dalam perkembangan akademik.
3.Kelemahan dan kelebihan anak.
4.Respon anak selama proses belajar,bersosialisasi dan karakter anak.
5.Ekspresi,sikap sehari hari di kelas dan luar kelas
Observasi Lingkungan Kelas dan Sekolah
1.Denah sekolah,lokasi dan sejarah berdirinya sekolah ( data sekunder sekolah )
2.Fasilitas sekolah ( peralatan,kelas,struktur sekolah dan suasan sekolah.)
3.Fasilitas kelas ( ruangan,peralatan penunjang, suasana kelas )
Observasi Proses Belajar Mengajar di Kelas
1.Cara guru mengajar siswa , metode dan peralatan yang digunakan.
2.Ekspesi guru dan siswa dalam belajar mengajar.
3.Pelajaran yang kurang disukai siswa dan yang disukai siswa.
Observasi Perilaku Anak di Luar Jam Pelajaran.
1.Sikap anak dengan lingkungan sekolah.
2.Sikap anak dengan teman temannya
3.Ekspresi anak dan sosialisasi anak.
Observasi Suasana Kelas dan Sekolah
1.Kegaduhan kelas, respon siswa dengan guru. Respon siswa dan siswa lain.
2.Perilaku guru di kelas terhadap siswa.
3.Kebiasaan belajar di kelas
Kegiatan observasi ini dilakukan dengan ketentuan Sekolah yang telah melaksanakan Tes Intelegesi ( IQ ) Secara Kebetulan SDN Sukorejo 1 sudah beberapa kali menyelenggarakan Tes IQ tersebut ,dan yang terakhir kali baru dilaksanakan tanggal 11 Oktober 2010 . Mahasiswa menilai cara mengajar guru berdasarkan instrumen lembar observasi yang telah dibuat sebelumnya. Selain itu supervisor juga memberikan masukan-masukan yang perlu dikembangkan guru dalam mengajar secara tertulis di lembar observasi.
Nama Mahasiswa UIN Malang yang Observasi di SDN Sukorejo 1 adalah ;

Kelompok 1 Observasi Klas VI Guru Kelas Endang Faridhotul Hasanah SPd

1.Anisatur Rohmah Nim. 08140056
2.Sri Nuraini Nim. 08140044
3.Elok Kurniawati Nim. 08140049
4.Rofiatul Ningsih Nim. 08140027
5.Eri Ferdianto Nim. 08140026


Kelompok 2 Observasi Klas V Guru Kelas Sutrisno Antoni SPd

1.Andika Septa Setiawan Nim. 08140016
2.Hermanto Eko Prayitno Nim. 08140065
3.Nurike M Nim. 08140029
4.Mawaddah Yayang Efendi Nim. 08140048
5.Anisa Lazuirda Nim. 08140045
6.Sa'adatul Lutfiah Nim. 08140061

Minggu, 17 Oktober 2010

Kerawang Bekasi

Chairil Anwar

Kami yang kini terbaring antara Karawang-Bekasi
Tidak bisa teriak “Merdeka” dan angkat senjata lagi
Tapi siapakah yang tidak lagi mendengar deru kami
Terbayang kami maju dan berdegap hati ?
Kami bicara padamu dalam hening di malam sepi
Jika dada rasa hampa dan jam dinding yang berdetak
Kami mati muda. Yang tinggal tulang diliputi debu
Kenang, kenanglah kami
Kami sudah coba apa yang kami bisa
Tapi kerja belum selesai, belum apa-apa
Kami sudah beri kami punya jiwa
Kerja belum selesai, belum bisa memperhitungkan arti 4-5 ribu jiwa
Kami cuma tulang-tulang berserakan
Tapi adalah kepunyaanmu
Kaulah lagi yang tentukan nilai tulang-tulang berserakan
Ataukah jiwa kami melayang untuk kemerdekaan, kemenangan dan harapan
Atau tidak untuk apa-apa
Kami tidak tahu, kami tidak bisa lagi berkata
Kaulah sekarang yang berkata
Kami bicara padamu dalam hening di malam sepi
Jika dada rasa hampa dan jam dinding yang berdetak
Kenang-kenanglah kami
Menjaga Bung Karno
Menjaga Bung Hatta
Menjaga Bung Syahrir
Kami sekarang mayat
Berilah kami arti
Berjagalah terus di garsi batas pernyataan dan impian
Kenang-kenanglah kami
Yang tinggal tulang-tulang diliputi debu
Beribu kami terbaring antara Karawang-Bekasi
(Yang Terempas dan Yang Putus, Pustaka Rakyat, 1949)

Menyongsong UASBN 2011

Kegiatan UASBN memang dilaksanakan tahun 2011, namun persiapan sekolah-sekolah dalam menghadapi UASBN tidaklah kendor. Tuntutan prestasi yang lebih tinggi dan tidak sekedar lulus adalah tujuan utama. Siswa didik diharapkan bisa mandiri dalam mengerjakan soal, sehingga dapat diukur kemampuan intelektualnya. Ini berkaitan pula dengan sistim penerimaan Sekolah Lanjutan yang mengandalkan dari nilai UASBN. Karena Kisi-kisi UASBN 2011 belum ada, maka ada baiknya sebagai acuan UASBN kami berikan kisi-kisi / SKL UASBN tahun 2010. Siapa tahu berguna. Jika ingin memperolehnya silahkan download lewat ini

Revisi UU Sisdiknas harus segera dilakukan

Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003, yang proses penyusunannya menimbulkan kegaduhan antara pro dan kontra, ternyata implementasinya melahirkan sejumlah masalah krusial. Oleh karena itu, menjadi amat mendesak bagi UU ini untuk direvisi oleh anggota DPR periode 2009-2014.

Beberapa persoalan krusial yang sekaligus dapat dijadikan sebagai dasar untuk merevisi UU Sisdiknas antara lain sebagai berikut. Pertama, pembatalan Undang- Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) oleh Mahkamah Konstitusi pada 31 Maret 2010.

UU BHP adalah amanat dari UU Sisdiknas Pasal 53 agar penyelenggaraan dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan yang diatur dalam undang-undang tersendiri. Dengan dibatalkannya UU BHP, Pasal 53 ini tidak bermakna lagi; jika tidak direvisi, hanya menjadi pasal sampah belaka.

Kedua, masalah krusial yang selalu muncul setiap tahun dan menghabiskan energi adalah ujian nasional (UN). UN sebetulnya tidak punya pijakan yang jelas dalam UU Sisdiknas karena Pasal 57-59 hanya mengatur tentang evaluasi pendidikan, yang implementasinya tidak tentu berupa UN.

Namun, oleh pemerintah diturunkan terlalu jauh dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mengamanatkan UN dari SD hingga SMTA. PP No 19/2005 itulah yang dijadikan pedoman oleh pemerintah untuk melaksanakan UN. Tetapi, apabila dirunut pasalnya dalam UU Sisdiknas, memang tidak ada. Pasal 57-59 yang mengatur masalah evaluasi pendidikan saatnya direvisi agar lebih tegas dan tidak multitafsir.

Sebetulnya, bunyi pasal itu sudah tegas, tetapi entah bagaimana pemerintah dapat menafsirkan beda dengan tafsiran masyarakat. Dalam ketiga pasal tersebut tidak ada yang mengindikasikan pelaksanaan UN.

Bahkan, kalau membaca Pasal 59 Ayat 3 jelas sekali bahwa ”Masyarakat dan/ atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi hasil belajar”. Itu artinya evaluasi belajar itu seperti model tes TOEFL yang dapat diselenggarakan oleh badan-badan mandiri yang kredibel, bukan justru dalam bentuk UN seperti yang dipaksakan oleh pemerintah.

Ketiga, masalah anggaran pendidikan yang problematik. UU Sisdiknas Pasal 49 Ayat 1 menyebutkan, ”Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimum 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”.

Namun, dalam realitasnya, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2008, anggaran 20 persen termasuk gaji guru dan dosen serta pendidikan kedinasan. Dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, bunyi Ayat 1 Pasal 49 tidak ada maknanya lagi.

Keempat, menghapus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). RSBI dan SBI telah menimbulkan persoalan sosial baru karena telah menutup akses masyarakat secara umum terhadap layanan pendidikan yang bermutu serta telah menciptakan kastanisasi sekolah menjadi beberapa kasta. Ini tentu menimbulkan persoalan tersendiri bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kementerian Pendidikan Nasional sekarang juga tengah mengevaluasi keberadaan RSBI/SBI, tetapi tampaknya hanya dari aspek teknis belaka. Padahal, persoalan RSBI/SBI lebih bersifat ideologis-konstitusional.

Keberadaan RSBI/SBI merupakan turunan dari UU Sisdiknas Pasal 50 Ayat 3 yang mengamanatkan agar setiap daerah menyelenggarakan minimum satu satuan pendidikan bertaraf internasional. Mengingat implementasi pasal itu dalam bentuk RSBI/SBI, menimbulkan persoalan serius (konstitusional), pasal tersebut perlu dihilangkan. Ayat 3 Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan, ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional”, sementara pengembangan RSBI/SBI sekarang tanpa disadari menciptakan lebih dari satu sistem pendidikan nasional, bahkan menciptakan kastanisasi sekolah.

UU Sisdiknas tidak boleh menabrak konstitusi. Implementasi dari Ayat 3 Pasal 50 dalam bentuk RSBI/SBI juga bertentangan dengan Ayat 1 Pasal 5 UU Sisdiknas yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu serta Ayat 1 Pasal 11 tentang layanan pendidikan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Sementara itu, yang bisa bersekolah di RSBI/SBI hanya golongan mampu karena biayanya mahal. Kelima, usia masuk sekolah dasar (SD). Persoalan usia masuk SD selalu menjadi ramai setiap tahun ajaran baru karena banyak anak di bawah usia enam tahun ingin masuk SD.

Di sisi lain, para guru secara formal selalu terpaku pada UU Sisdiknas yang menyatakan bahwa ”setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar” (Pasal 34 Ayat 1). Artinya, batas minimum masuk SD adalah enam tahun. Jika kurang dari enam tahun, meskipun anak sudah pandai membaca, menulis, dan berhitung, tetap tidak bisa diterima.

Di lapangan, usia masuk SD ini menjadi praktik jual beli kursi—terlebih di SD negeri favorit—tarifnya mencapai jutaan rupiah. Batas minimum usia masuk SD enam tahun itu memang perlu dikaji lagi.

Pada masa lalu (sebelum dekade 1980-an), ketika gizi keluarga belum baik, pendidikan orangtua masih rendah, kesadaran bersekolah rendah, baru ada TVRI, media massa dan sarana komunikasi masih terbatas, tentu saja perkembangan fisik dan mental anak pun lambat.

Namun, pascadekade 1980-an (apalagi sekarang), ketika gizi keluarga bagus, orangtua terdidik dan sadar akan pendidikan, sarana komunikasi dan fasilitas pendidikan lengkap, serta banyak media cetak maupun elektronik, perkembangan fisik dan mental anak pun mengalami percepatan. Anak berusia lima tahun tanpa paksaan sudah bisa membaca, menulis, dan berhitung; mental mereka juga sudah matang. Perkembangan fisik dan mental anak seperti itu perlu diakomodasi dalam perundang-undangan pendidikan nasional sehingga tidak dijadikan sebagai obyek jual beli usia.

Keenam, masuknya pendidikan asing. Hal itu diatur dalam Pasal 65 Ayat 1-3, baik untuk pendidikan dasar maupun perguruan tinggi. Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia itu diatur dalam Pasal 65 Ayat 1-3. Pasal ini dinilai terlalu liberal karena Amerika Serikat saja yang dikenal liberal sangat melindungi pendidikan bangsanya, sebaliknya kita justru mengundang asing untuk turut mendidik bangsa kita.

Keberadaan Pasal 65 ini sebetulnya tidak perlu. Persoalan lain yang cukup krusial dan perlu dirumuskan kembali pasalnya adalah masalah pendanaan pendidikan mengingat pasal satu dan lainnya saling bertentangan.

Pasal 43 Ayat 2-3 mengatur masalah komitmen pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, tetapi Pasal 46 Ayat 1 jelas sekali memberikan beban tanggung jawab kepada masyarakat untuk menanggung pendanaan pendidikan.

Masih banyak lagi pasal yang perlu direvisi agar tidak menimbulkan keruwetan di lapangan. Semoga para anggota Komisi X DPR periode 2009-2014 punya semangat untuk melakukan reformasi perundang-undangan pendidikan nasional.
UU tsb klik disini

Sejarah Bendera Merah Putih

Bila kita melihat deretan bendera yang dikibarkan dari berpuluh-puluh bangsa di atas tiang, maka terlintas di hati kita bahwa masing-masing warna atau gambar yang terdapat di dalamnya mengandung arti, nilai, dan kepribadian sendiri-sendiri, sesuai dengan riwayat bangsa masing-masing. Demikian pula dengan bendera merah putih bagi Bangsa Indonesia. Warna merah dan putih mempunyai arti yang sangat dalam, sebab kedua warna tersebut tidak begitu saja dipilih dengan cuma–cuma, melainkan melalui proses sejarah yang begitu panjang dalam perkembangan Bangsa Indonesia.
1. Menurut sejarah, Bangsa Indonesia memasuki wilayah Nusantara ketika terjadi perpindahan orang-orang Austronesia sekitar 6000 tahun yang lalu datang ke Indonesia Timur dan Barat melalui tanah Semenanjung dan Philipina. Pada zaman itu manusia memiliki cara penghormatan atau pemujaan terhadap matahari dan bulan. Matahari dianggap sebagai lambang warna merah dan bulan sebagai lambang warna putih. Zaman itu disebut juga zaman Aditya Candra. Aditya berarti matahari dan Candra berarti bulan. Penghormatan dan pemujaan tidak saja di kawasan Nusantara, namun juga di seluruh Kepulauan Austronesia, di Samudra Hindia, dan Pasifik.
Sekitar 4000 tahun yang lalu terjadi perpindahan kedua, yaitu masuknya orang Indonesia kuno dari Asia Tenggara dan kemudian berbaur dengan pendatang yang terlebih dahulu masuk ke Nusantara. Perpaduan dan pembauran inilah yang kemudian melahirkan turunan yang sekarang kita kenal sebagai Bangsa Indonesia.
Pada Zaman itu ada kepercayaan yang memuliakan zat hidup atau zat kesaktian bagi setiap makhluk hidup yaitu getah-getih. Getah-getih yang menjiwai segala apa yang hidup sebagai sumbernya berwarna merah dan putih. Getah tumbuh-tumbuhan berwarna putih dan getih (dalam Bahasa Jawa/Sunda) berarti darah berwarna merah, yaitu zat yang memberikan hidup bagi tumbuh-tumbuhan, manusia, dan hewan. Demikian kepercayaan yang terdapat di Kepulauan Austronesia dan Asia Tenggara.
2. Pada permulaan masehi selama 2 abad, rakyat di Kepulauan Nusantara mempunyai kepandaian membuat ukiran dan pahatan dari kayu, batu, dan lainnya, yang kemudian ditambah dengan kepandaian mendapat pengaruh dari kebudayaan Dong Song dalam membuat alat-alat dari logam terutama dari perunggu dan besi. Salah satu hasil yang terkenal ialah pembuatan gendering besar dari perunggu yang disebut nekara dan tersebar hampir di seluruh Nusantara. Di Pulau Bali gendering ini disebut Nekara Bulan Pajeng yang disimpan dalam pura. Pada nekara tersebut diantaranya terdapat lukisan orang menari dengan hiasan bendera dan umbul-umbul dari bulu burung. Demikian juga di Gunung Kidul sebelah selatan Yogyakarta terdapat kuburan berupa waruga dengan lukisan bendera merah putih berkibar di belakang seorang perwira menunggang kerbau, seperti yang terdapat di kaki Gunung Dompu.
Sejak kapan bangsa-bangsa di dunia mulai memakai bendera sebagai identitas bangsanya? Berdasarkan catatan sejarah dapat dikemukakan bahwa awal mula orang menggunakan bendera dimulai dengan memakai lencana atau emblem, kemudian berkembang menjadi tanda untuk kelompok atau satuan dalam bentuk kulit atau kain yang dapat berkibar dan mudah dilihat dari jauh. Berdasarkan penelitian akan hasil-hasil benda kuno ada petunjuk bahwa Bangsa Mesir telah menggunakan bendera pada kapal-kapalnya, yaitu sebagai batas dari satu wilayah yang telah dikuasainya dan dicatat dalam daftar. Demikian juga Bangsa Cina di zaman kaisar Chou tahun 1122 sebelum masehi.
Bendera itu terikat pada tongkat dan bagian puncaknya terdapat ukiran atau totem, di bawah totem inilah diikatkan sepotong kain yang merupakan dekorasi. Bentuk semacam itu didapati pada kebudayaan kuno yang terdapat di sekitar Laut Tengah. Hal itu diperkuat juga dengan adanya istilah bendera yang terdapat dalam kitab Injil. Bendera bagi raja tampak sangat jelas, sebab pada puncak tiang terdapat sebuah symbol dari kekuasaan dan penguasaan suatu wilayah taklukannya. Ukiran totem yang terdapat pada puncak atau tiang mempunyai arti magis yang ada hubungnnya dengan dewa-dewa. Sifat pokok bendera terbawa hingga sekarang ini.
Pada abad XIX tentara napoleon I dan II juga menggunakan bendera dengan memakai lambang garuda di puncak tiang. Perlu diingat bahwa tidak semua bendera mempunyai arti dan ada hubungannya dengan religi. Bangsa Punisia dan Yunani menggunakan bendera sangat sederhana yaitu untuk kepentingan perang atau menunjukkan kehadiran raja atau opsir, dan juga pejabat tinggi negara. Bendera Yunani umumnya terdiri dari sebuah tiang dengan kayu salib atau lintang yang pada puncaknya terdapat bulatan. Dikenal juga perkataan vaxillum (kain segi empat yang pinggirnya berwarna ungu, merah, atau biru) digantung pada kayu silang di atas tombak atau lembing.
Ada lagi yang dinamakan labarum yang merupakan kain sutra bersulam benang emas dan biasanya khusus dipakai untuk Raja Bangsa Inggris menggunakan bendera sejak abad VIII. Sampai abad pertengahan terdapat bendera yang menarik perhatian yaitu bendera “gunfano” yang dipakai Bangsa Germania, terdiri dari kain bergambar lencana pada ujung tombak, dan dari sinilah lahir bendera Prancis yang bernama “fonfano”.
Bangsa Viking hampir sama dengan itu, tetapi bergambar naga atau burung, dikibarkan sebagai tanda menang atau kalah dalam suatu pertempuran yang sedang berlangsung. Mengenai lambang-lambang yang menyertai bendera banyak juga corak ragamnya, seperti Bangsa Rumania pernah memakai lambang burung dari logam, dan Jerman kemudian memakai lambang burung garuda, sementara Jerman memakai bendera yang bersulam gambar ular naga.
Tata cara pengibaran dan pemasangan bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung, kibaran bendera putih sebagai tanda menyerah (dalam peperangan) dan sebagai tanda damai rupanya pada saat itu sudah dikenal dan etika ini sampai sekarang masih digunakan oleh beberapa Negara di dunia.
3. Pada abad VII di Nusantara ini terdapat beberapa kerajaan. Di Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan pulau-pulau lainnya yang pada hakikatnya baru merupakan kerajaan dengan kekuasaan terbatas, satu sama lainnya belum mempunyai kesatuan wilayah. Baru pada abad VIII terdapat kerajaan yang wilayahnya meliputi seluruh Nusantara yaitu Kerajaan Sriwijaya yang berlangsung sampai abad XII. Salah satu peninggalannya adalah Candi Borobudur , dibangun pada tahun 824 Masehi dan pada salah satu dindingnya terdapat “pataka” di atas lukisan dengan tiga orang pengawal membawa bendera merah putih sedang berkibar. Kata dwaja atau pataka sangat lazim digunakan dalam kitab jawa kuno atau kitab Ramayana. Gambar pataka yang terdapat pada Candi Borobuur, oleh seorang pelukis berkebangsaan Jerman dilukiskan dengan warna merah putih. Pada Candi Prambanan di Jawa Tengah juga terdapat lukisan Hanoman terbakar ekornya yang melambangkan warna merah (api) dan warna putih pada bulu badannya. Hanoman = kera berbulu putih. Hal tersebut sebagai peninggalan sejarah di abad X yang telah mengenal warna merah dan putih.
Prabu Erlangga, digambarkan sedang mengendarai burung besar, yaitu Burung Garuda yang juga dikenal sebagau burung merah putih. Denikian juga pada tahun 898 sampai 910 Raja Balitung yang berkuasa untuk pertama kalinya menyebut dirinya sebagai gelar Garuda Muka, maka sejak masa itu warna merah putih maupun lambang Garuda telah mendapat tempat di hati Rakyat Indonesia.
4. Kerajaan Singosari berdiri pada tahun 1222 sampai 1292 setelah Kerajaan Kediri, mengalami kemunduran. Raja Jayakatwang dari Kediri saat melakukan pemberontakan melawan Kerajaan Singosari di bawah tampuk kekuasaan Raja Kertanegara sudah menggunakan bendera merah – putih , tepatnya sekitar tahun 1292. Pada saat itu tentara Singosari sedang dikirim ke Semenanjung Melayu atau Pamelayu. Jayakatwang mengatur siasat mengirimkan tentaranya dengan mengibarkan panji – panji berwarna merah putih dan gamelan kearah selatan Gunung Kawi. Pasukan inilah yang kemudian berhadapan dengan Pasukan Singosari, padahal pasukan Singosari yang terbaik dipusatkan untuk menghadang musuh di sekitar Gunung Penanggungan. Kejadian tersebut ditulis dalam suatu piagam yang lebih dikenal dengan nama Piagam Butak. Butak adalah nama gunung tempat ditemukannya piagam tersebut terletak di sebelah selatan Kota Mojokerto. Pasukan Singosari dipimpin oleh R. Wijaya dan Ardaraja (anak Jayakatwang dan menantu Kertanegara). R. Wijaya memperoleh hadiah sebidang tanah di Desa Tarik, 12 km sebelah timur Mojokerto. Berkibarlah warna merah – putih sebagai bendera pada tahun 1292 dalam Piagam Butak yang kemudian dikenal dengan piagam merah – putih, namun masih terdapat salinannya. Pada buku Paraton ditulis tentang Runtuhnya Singosari serta mulai dibukanya Kerajaan Majapahit dan pada zaman itu pula terjadinya perpaduan antara Ciwaisme dengan Budhisme.
5. Demikian perkembangan selanjutnya pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit, menunjukkan bahwa putri Dara Jingga dan Dara Perak yang dibawa oleh tentara Pamelayu juga mangandung unsur warna merah dan putih (jingga=merah, dan perak=putih). Tempat raja Hayam Wuruk bersemayam, pada waktu itu keratonnya juga disebut sebagai keraton merah – putih, sebab tembok yang melingkari kerajaan itu terdiri dari batu bata merah dan lantainya diplester warna putih. Empu Prapanca pengarang buku Negarakertagama menceritakan tentang digunakannya warna merah – putih pada upacara kebesaran Raja Hayam Wuruk. Kereta pembesar – pembesar yang menghadiri pesta, banyak dihiasi merah – putih, seperti yang dikendarai oleh Putri raja Lasem. Kereta putri Daha digambari buah maja warna merah dengan dasar putih, maka dapat disimpulkan bahwa zaman Majapahit warna merah – putih sudah merupakan warna yang dianggap mulia dan diagungkan. Salah satu peninggalan Majapahit adalah cincin warna merah putih yang menurut ceritanya sabagai penghubung antara Majapahit dengan Mataram sebagai kelanjutan. Dalam Keraton Solo terdapat panji – panji peninggalan Kyai Ageng Tarub turunan Raja Brawijaya yaitu Raja Majapahit terakhir. Panji – panji tersebut berdasar kain putih dan bertuliskan arab jawa yang digaris atasnya warna merah. Hasil penelitian panitia kepujanggaan Yogyakarta berkesimpulan antara lain nama bendera itu adalah Gula Kelapa . dilihat dari warna merah dan putih. Gula warna merah artinya berani, dan kelapa warna putih artinya suci.
6. Di Sumatra Barat menurut sebuah tambo yang telah turun temurun hingga sekarang ini masih sering dikibarkan bendera dengan tiga warna, yaitu hitam mewakili golongan penghulu atau penjaga adat, kuning mewakili golongan alim ulama, sedangkan merah mewakili golongan hulu baling. Ketiga warna itu sebenarnya merupakan peninggalan Kerajaan Minang pada abad XIV yaitu Raja Adityawarman. Juga di Sulawesi di daerah Bone dan Sopeng dahulu dikenal Woromporang yang berwarna putih disertai dua umbul – umbul di kiri dan kanannya. Bendera tersebut tidak hanya berkibar di daratan, tetapi juga di samudera , di atas tiang armada Bugis yang terkenal. Bagi masyarakat Batak terdapat kebudayaan memakai ulos semacam kain yang khusus ditenun dengan motif tersendiri. Nenek moyang orang Batak menganggap ulos sebgai lambang yang akan mendatangkan kesejahteraan jasmani dan rohani serta membawa arti khusus bagi yang menggunakannya. Dalam aliran animisme Batak dikenal dengan kepercayaan monotheisme yang bersifat primitive, bahwa kosmos merupakan kesatuan tritunggal, yaitu benua atas dilambangkan dengan warna merah dan benua bawah dilambangkan dengan warna hitam. Warna warna ketiga itu banyak kita jumpai pada barang-barang yang suci atau pada hiasan-hiasan rumah adat. Demikian pula pada ulos terdapat warna dasar yang tiga tadi yaitu hitam sebagai warna dasar sedangkan merah dan putihnya sebagai motif atau hiasannya. Di beberapa daerah di Nusantara ini terdapat kebiasaan yang hampir sama yaitu kebiasaan memakai selendang sebagai pelengkap pakaian kaum wanita. Ada kalanya pemakaian selendang itu ditentukan pemakaiannya pada setiap ada upacara – upacara, dan sebagian besar dari moti-motifnya berwarna merah dan putih.
7. Ketika terjadi perang Diponegoro pada tahun 1825-1830 di tengah – tengah pasukan Diponegoro yang beribu – ribu juga terlihat kibaran bendera merah – putih, demikian juga di lereng – lereng gunung dan desa – desa yang dikuasai Pangeran Diponegoro banyak terlihat kibaran bendera merah – putih. Ibarat gelombang samudera yang tak kunjung reda perjuangan Rakyat Indonesia sejak zaman Sriwijaya, Majapahit, putra – putra Indonesia yang dipimpin Sultan Agung dari Mataram, Sultan Ageng Tirtayasa dari Banten, Sultan Hasanudin, Sisingamangaraja, Tuanku Imam Bonjol, Teuku Umar, Pangeran Antasari, Pattimura, Diponegoro dan banyak lagi putra Indonesia yang berjuang untuk mempertahankan kedaulatan bangsa, sekalipun pihak penjajah dan kekuatan asing lainnya berusaha menindasnya, namun semangat kebangsaan tidak terpadamkan.
Pada abad XX perjuangan Bangsa Indonesia makin terarah dan menyadari akan adanya persatuan dan kesatuan perjuangan menentang kekuatan asing, kesadaran berbangsa dan bernegara mulai menyatu dengan timbulnya gerakan kebangsaan Budi Utomo pada 1908 sebagai salah satu tonggak sejarah.
Kemudian pada tahun 1922 di Yogyakarta berdiri sebuah perguruan nasional Taman Siswa dibawah pimpinan Suwardi Suryaningrat. Perguruan itu telah mengibarkan bendera merah putih dengan latar dasar warna hijau yang tercantum dalam salah satu lagu antara lain : Dari Barat Sampai ke Timur, Pulau-pulau Indonesia, Nama Kamu Sangatlah Mashur Dilingkungi Merah-putih. Itulah makna bendera yang dikibarkan Perguruan Taman Siswa.
Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.
Para mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Indonesia yang berada di Negeri Belanda pada 1922 juga telah mengibarkan bendera merah – putih yang di tengahnya bergambar kepala kerbau, pada kulit buku yang berjudul Indonesia Merdeka. Buku ini membawa pengaruh bangkitnya semangat kebangsaan untuk mencapai Indonesia Merdeka.
Demikian seterusnya pada tahun 1927 berdiri Partai Nasional Indonesia dibawah pimpinan Ir. Soekarno yang bertujuan mencapai kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia. Partai tersebut mengibarkan bendera merah putih yang di tengahnya bergambar banteng.
Kongres Pemuda pada tahun 1928 merupakan detik yang sangat bersejarah dengan lahirnya “Sumpah Pemuda”. Satu keputusan sejarah yang sangat berani dan tepat, karena kekuatan penjajah pada waktu itu selalu menindas segala kegiatan yang bersifat kebangsaan. Sumpah Pemuda tersebut adalah tidak lain merupakan tekad untuk bersatu, karena persatuan Indonesia merupakan pendorong ke arah tercapainya kemerdekaan. Semangat persatuan tergambar jelas dalam “Poetoesan Congres Pemoeda – Pemoeda Indonesia” yang berbunyi :
Pertama : KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE
BERTOEMPAH DARAH YANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
Kedua : KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE
BERBANGSA YANG SATOE, BANGSA INDONESIA
Ketiga : KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA
MENDJOENDJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
Pada kongres tersebut untuk pertama kalinya digunakan hiasan merah – putih tanpa gambar atau tulisan, sebagai warna bendera kebangsaan dan untuk pertama kalinya pula diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Pada saat kongres pemuda berlangsung, suasana merah – putih telah berkibar di dada peserta, yang dibuktikan dengan panitia kongres mengenakan “kokarde” (semacam tanda panitia) dengan warna merah putih yang dipasang di dada kiri. Demikian juga pada anggota padvinder atau pandu yang ikut aktif dalam kongres menggunakan dasi berwarna merah – putih. Kegiatan pandu, suatu organisasi kepanduan yang bersifat nasional dan menunjukkan identitas kebangsaan dengan menggunakan dasi dan bendera merah – putih.
Perlu disadari bahwa Polisi Belanda (PID) termasuk Van der Plass tokohnya sangat ketat memperhatikan gerak – gerik peserta kongres, sehingga panitia sangat berhati-hati serta membatasi diri demi kelangsungan kongres. Suasana merah putih yang dibuat para pandu menyebabkan pemerintah penjajah melarang dilangsungkannya pawai pandu, khawatir pawai bisa berubah menjadi semacam penggalangan kekuatan massa.
Pengibaran Bendera Merah-putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilarang pada masa pendudukan Jepang, karena ia mengetahui pasti bahwa hal tersebut dapat membangkitkan semangat kebangsaan yang nantinya menuju pada kemerdekaan. Kemudian pada tahun 1944 lagu Indonesia Raya dan Bendera Merah-putih diizinkan untuk berkibar lagi setelah kedudukan Jepang terdesak. Bahkan pada waktu itu pula dibentuk panitia yang bertugas menyelidiki lagu kebangsaan serta arti dan ukuran bendera merah-putih.
Detik-detik yang sangat bersejarah adalah lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Setelah pembacaan teks proklamasi, baru dikibarkan bendera merah-putih, yang kemudian disahkan pada 18 Agustus 1945. Bendera yang dikibarkan tersebut kemudian ditetapkan dengan nama Sang Saka Merah Putih.
Kemudian pada 29 September 1950 berkibarlah Sang Merah Putih di depan Gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Bangsa Indonesia oleh badan dunia.
Bendera merah-putih mempunyai persamaan dengan bendera Kerajaan Monako, yaitu sebuah Negara kecil di bagian selatan Prancis, tapi masih ada perbedaannya. Bendera Kerajaan Monako di bagian tengah terdapat lambang kerajaan dan ukurannya dengan perbandingan 2,5 : 3, sedangkan bendera merah putih dengan perbandingan 2 : 3 (lebar 2 meter, panjang 3 meter) sesuai Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1958. Kerajaan Monako menggunakan bendera bukan sebagai lambang tertinggi karena merupakan sebuah kerajaan, sedangkan bagi Indonesia bendera merah putih merupakan lambang tertinggi.

Managemen Kelas

Mengelola kelas butuh waktu untuk belajar dan untuk memperbaiki. Dengan anak-anak muda itu sering berarti satu ton pengulangan dan konsekuensi yang mereka memahami secara langsung Kadang-kadang bahkan membuatnya menjadi sebuah permainan dapat membuat perbedaan besar.
Kepala Anda adalah memberi Anda waktu untuk mendapatkan sesuatu di bawah kendali sehingga Anda akan ingin menerapkan beberapa hal untuk membuat perbedaan nyata dalam apa yang Anda lakukan di dalam kelas Anda.
Saya tidak berarti seorang ahli tapi aku sudah diberitahu aku memiliki keterampilan manajemen baik (namun ada hari-hari bahkan anakku mendapat yang terbaik dari saya)
Sementara saya pikir rencana Anda pada peraturan dan konsekuensi yang baik
Saya tidak berpikir itu akan membahas sebagian besar masalah Anda mungkin memiliki. Jika pembicaraan anak ketika mereka tidak seharusnya Anda benar-benar akan mengirimkannya ke kantor pada waktu ketiga - di akhir hari Anda mungkin berakhir dengan 8 anak-anak di kantor yang tidak akan terlihat baik baik.
2. Jadi merumuskan rencana untuk mendapatkan anak-anak Anda pada tugas dengan mengambil hal-hal lain yang biasanya mereka nikmati.
- Anda dapat melakukan sistem poin - mereka memperoleh poin untuk waktu pusat bebas misalnya.
- Kepala menunduk - bekerja dengan baik bila terlalu banyak dari tugas
- Menggunakan banyak isyarat tenang - lampu, musik, (lampu kuning, lampu merah, lampu hijau), menunggu waktu, dll, untuk menjaga mereka di tugas. Saya juga bergerak di sekitar ruangan banyak selama kegiatan dan jika seseorang tidak aktif tugas mereka hanya menyentuh bahu untuk mengingatkan mereka untuk kembali pada tugas.
- Set harapan - membiarkan mereka tahu bahwa jika pekerjaan tidak dilakukan mereka tidak akan memiliki waktu istirahat atau olahraga atau apa pun yang menyenangkan akan datang berikutnya. Jangan melanjutkan pelajaran Anda jika mereka berbicara atau tidak mendengarkan. Murid-murid saya telah belajar bahwa segera setelah mereka berhenti memperhatikan aku berhenti bicara. Dan jika saya tidak bisa melakukan pelajaran maka mereka tidak dapat melakukan pekerjaan dan akhirnya mereka akan melakukannya bukan pusat atau istirahat. Hal ini terjadi hanya sekali atau dua kali dan mereka mulai membayar perhatian.
- Kita main 10 sihir di kamarku. Begitu aku telah diberi instruksi saya katakan 10 sihir - mereka harus diselesaikan, duduk dengan tenang dan siap bekerja pada akhir 10 detikJika mereka tidak dapat melakukannya saya mendapatkan tanda cek. Siapa pun memiliki checkmarks paling di akhir minggu akan memilih dari berbagai kegiatan akhir pekan di kelas terakhir kami (Pusat video yaitu,, olahraga kelas tambahan, pewarna, dll) Jadi jika saya bisa memilih itu bukan hukuman - tapi aku masih bisa memilih. Mereka mencintai permainan ini dan biasanya mereka menang minggu paling.

Sekarang hal-hal lain ......
Untuk mulai dengan duduk dan membuat daftar dari 5 perilaku Anda perlu mengubah untuk membuat kelas Anda beroperasi lebih baik.
Ini adalah ke 5 untuk fokus pada bulan depan. Jangan mencoba melakukan semuanya sekaligus. Siswa kelas satu tidak akan merespon dengan baik untuk ton perubahan pada satu waktu atau banyak hal yang perlu diingat baik.
Dari posting Anda saya akan mengatakan Anda ingin bekerja untuk tetap pada tugas sementara Anda berbicara sebagai salah satu perilaku utama. Jadi ini adalah satu-satunya untuk mengetahui strategi untuk 2-3 dan mencoba mereka sampai Anda menemukan satu yang bekerja yang terbaik untuk Anda dan kelas Anda.
Sebagai perilaku setiap datang di bawah kendali lintas itu dari daftar Anda. Setelah semua lima ditangani dengan maka Anda dapat mulai menyempurnakan orang-orang yang atau datang dengan yang baru untuk bekerja pada.
Anda Tahu keterbatasan - Aku tidak suka mengambil pergi wadahnya misalnya karena itu berarti saya harus melewatkan istirahat juga sebagai seseorang harus melihat anak-anak saya jika saya tetap mereka masuk. Jadi saya tidak menggunakan ini sering sebagai hukuman. Namun untuk beberapa anak saya akan melakukan ini sekali atau dua kali membuat perbedaan bagi mereka.
Rencana seminggu ini beberapa tambahan "menyenangkan" kali bahwa Anda dengan mudah dapat mengambil kelas jika tidak mengikuti melalui pada harapan Anda. Siswa kelas satu sangat visual - jadi jika menulis nama mereka di papan tulis bukanlah sesuatu yang dapat Anda lakukan mungkin bukan datang dengan sesuatu yang dapat menempatkan di atas meja mereka. Lingkaran kuning misalnya. Satu lingkaran adalah peringatan - dua yang hilang 5 menit dari istirahat dan 3 hilang reses seluruh mereka (atau apa pun yang Anda pilih bagi mereka untuk kehilangan). Setelah itu konsekuensi akan tergantung pada apa perilaku itu.
Setelah mereka duduk selama video, pusat olahraga atau selama bekerja keajaiban juga.
Aku cukup beberapa tips beberapa manajemen saya dikumpulkan dari guru-guru lain di website sekolah saya. Berikut adalah link jika Anda ingin lebih banyak ide. Anda juga lebih dari menyambut ke email saya jika Anda memiliki pertanyaan tentang apa yang saya sebutkan di atas.

Senin, 11 Oktober 2010

TES INTELIGENSI ( IQ ) SD Negeri Sukorejo 1

Tanggal 11 Oktober 2010 semua siswa SD Negeri Sukorejo 1 Gondanglegi mendapatkan layanan berupa tes IQ dan Tes Bakat yang bekerjasama dengan PSIKO DINAMIKA Layanan Bimbingan dan Konseling Pendidikan dengan Alamat ;Jln Slokan Mataram 49, Sinduadi ,Mlati Sleman Kotak Pos 1318 Yogyakarta 55000
Mengapa tes tersebut perlu diadakan ? apa manfaat dan kegunaannya? Untuk mengetahui jawabannya maka kita ikuti penjelasan sebagai berikut :

Apa IQ dan Bakat itu ?
IQ adalah sebuah singkatan yang kepanjangannya adalah Intelegensi Qaution dalam bahasa Indonesia sering disebut angaka kecerdasan seseorang.
Kecerdasan yang dimaksud adalah kemampuan manusia secara umum (dalam hal pada umumnya)
Sedangkan Bakat adalah kemampuan manusia pada bidang-bidang khusus/tertentu. Contohnya di bidang akademis: Bakat verbal (bahasa), bakat numerikal (menghitung angka), ketelitian, berfikir abstrak dan sebagainya. Ada juga bakat dibidang seni, olah raga, keterampilan dan sebagainya. Namun bakat-bakat yang demikian lebih gampang diamati pada diri seseorang melalui kemahiran seseorang dibidang tersebut. Serta prestasi yang dicapainya. Akan halnya bakat yang akan kita ukur dengan tes adalah kemampuan khusus yang dimiliki seseorang yang bersifat asbstrak yang diperlukan alat tersebut untuk mengetahui/mengukurnya. Itulah yang disebut bakat berganda. Tes yang dijalani kemarin adalah tes IQ untuk mengukur kecerdasan dan tes bakat berganda untuk mengukur kemampuan khusus yang kita miliki. Hasilnya adalah berupa angka/score.
Untuk tes IQ score yang dihasilkan berkisar 70 – 169. dengan penerjemahan sebagai berikut :
140 – 169 : Very superior (sangat pandai)
120 – 139 : Superior (pandai)
110 – 119 : High Average (diatas rata-rata)
90 – 109 : Average (rata-rata)
80 – 89 : Low average (dibawah rata-rata)
70 – 79 : Barderline (lambat belajar)
Sedangkan hasil tes bakat, angka yang diperoleh berkisar 0 – 100. semakin tinggi angka yang diperoleh menunjukkan semakin tinggi bakat yang dimiliki dibidang tersebut.

Kegunaan Tes IQ dan Tes Bakat

Tes IQ
1. Dapat mengetahui kecerdasan yang dimiliki
2. Dapat melihat sejauh mana potensi bisa dikembangkan secara maksimal.
3. Untuk mengkreasikan antara tingkat kecerdasan dengan hasil belajar yang dicapai (jika IQ tinggi harusnya prestasi belajar juga tinggi)
4. Untuk mendeteksi kesulitan belajar disebabkan karena faktor kemampuan ataukah faktor yang lain seperti kemalasan, dll.
5. Untuk pertimbangan dalam memilih jenjang pendek/panjang.


Tes Bakat
1. Untuk mengetahui kemampuan khusus yang dimiliki.
2. Untuk mendeteksi persoalan belajar yang dimiliki terutama pada penguasaan bahan pelajarana.
3. Untuk memilih pendidikan lanjutan yang ingin dimasuki.
4. Memilih bahan pelajaran yang sesuai dengan kemampuan.
Aspek Yang Diungkap
Aspek disesuaiakan dengan pola / tingkat kognetif dan perkembangan psikis siswa.
Adapun aspek yang diungkap meliputi :
1. KV ( Kemampuan Verbal )
2. KNV ( Kemampuan Non Verbal )
3. IQ ( Inteligensi Qaution )
Metode Tes
Tes Inteligensi dilaksanakan di SD Sukorejo 1 dengan dipandu oleh Psikiater PSIKO DINAMIKA Sistem tes klasikal dengan pendekatan individual. Lembar tes,edaran orang tua, data diagnosa klasikan dan perlengkapan tes lainnya disediakan pihah PSIKO DINAMIKA. Waktu yang diperlukan untuk penyelenggaraan tes Inteligensi kurang lebih 40 menit untuk perkelasnya.
.
Bagaimana Menyikapi Tes

Tes yang kita lakukan hasilnya tidak mutlak benar 100%. Ada angka-angka kemungkinan kesalahan prediksi walaupun itu kecil. Jika anak-anak mendapatkan score yang rendah tidak perlu minder atau berkecil hati karena keberhasilan seseorang tidak mutlak ditentukan oleh tingginya angka kecerdasan kita tapi juga banyak dipengaruhi oleh faktor yang lain seperti usaha, kerja keras, ketabahan, keuletan, ketelatenan dan do’a.
Sedangkan tes IQ adalah untuk sekedar memberi gambaran/potret diri kita yang selanjutnya kita akan menindak lanjuti dengan cara yang tepat. Jika kemampuan rendah tentu tidak cukup belajar hanya sambil lalu saja. Demikian pula jika tes hasil tinggi juga tidak memberikan manfaat jika tidak diasah secara maksimal.
Adapun tes bakat kita sikapi sebagai sebuah informasi yang membimbing kita untuk mengetahui potensi-potensi khusus yang mungkin belum jelas teraktualisasikan dipermukaan sehingga dengan itu kita semakin jelas mengarahkan potensi yang ingin dikembangkan.
Nah, selamat berjuang ! semoga berhasil.

Jumat, 08 Oktober 2010

Sosialisasi PP No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS

           Untuk menyamakan presepsi terhadap pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, SDN Sukorejo 1 ( SD Inti ) bekerja sama dengan pengurus Ranting PGRI Wilayah GUGUS IV mengadakan sosialisasi terhadap PP tersebut diatas pada hari Kamis 7 Oktoberber 2010 di Aula SDN  Bulupitu Kec. Gondanglegi
            Dalam Sosialisasi PP No. 53 Tahun 2010 merupakan salah satu bentuk respon dan sikap tanggap terhadap adanya perubahan peraturan disiplin PNS sekaligus sebagai jawaban atas keraguan penerapan ketentuan disipin PNS yang memungkinkan munculnya perbedaan perlakuan dan penjatuhan sanksi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum terhadap pelanggaran disiplin yang sama yang dilakukan oleh PNS yang berbeda karena adanya perbedaan pemahaman dan presepsi atas ketentuan PP No. 53 Tahun 2010.
            Sosialisasi yang di ikuti oleh seluruh staf dan dewan guru Se Wilayah  Ranting PGRI Gugus IV  dilaksanakan dengan metode ceramah dan tanya jawab. yang disampaikan oleh Kepala UPTD Kecamatan Gondanglegi ( Drs.Ahmad Suwardi .MSi ) dan 3 Pengawas TK,SD  dengan menyampaikan materi  tentang teknis pemeriksaan, prosedur dan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin, serta bagaimana menentukan kategori pelanggaran disiplin tingkat ringan, sedang atau berat terhadap satu perbuatan yang sama yang mempunyai dampak berbeda.
               Sesuai  dengan  PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil  Bab II Kewajiban dan Larangan, Pasal 3 angka 11: “Setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati peraturan jam kerja”.  Apabila kewajiban sebagaimana tersebut diatas dilanggar dikenakan sanksi berupa:
1. Hukuman Disiplin Ringan terdiri atas :
  1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja;
  2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan
  3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja.
2. Hukuman Disiplin Sedang terdiri atas:
  1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 s/d 20 hari kerja;
  2. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 s/d 25 hari kerja; dan
  3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 s/d 30 hari kerja.
3. Hukuman Disiplin Berat terdiri atas:
  1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 s/d 35 hari kerja;
  2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 s/d 40 hari kerja;
  3. Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan structural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasanan yang sah selama 41 s/d 45 hari kerja; dan
  4. Pemberhentian dengan  hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.
Dengan ditetapkannya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diharapkan kepada seluruh staf dan Guru Guru Se Wilayah Ranting  PGRI  GUGUS IV Lingkungan Dinas Pendidikan Kecamatan Gondanglegi pada umumnya untuk lebih memahami, mempedomani dan menaati peraturan tersebut, mengingat peraturan yang baru ini lebih berat sanksinya dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.
   

Jumat, 01 Oktober 2010

Peraturan Disiplin PNS PP No.53 Th 2010

Peraturan Disiplin PNS adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh PNS
Maksud / Tujuan Peraturan Disiplin
 Maksud, menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran di dalam pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil sehari – hari
 PNS yang mampu melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, bersih dan bebas KKN
Pelanggaran Disiplin PNS dapat dibaca di sini
 

Tags

Tari Merak dlm acara perpisahan klas 6 th 2009/2010

Tari Merak dlm acara perpisahan klas 6 th 2009/2010

Followers

Site Info

Jln Pahlawan No 2 Sukorejo Gondanglegi Malang Jatim
Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template Vector by DaPino