Yang tentu saja kewenangan itu tidak langsung tapi pusat mendapatkan informasi dari dinas pendidikan di daerah. Permen tersebut dikeluarkan oleh Mendiknas M Nuh menurut Arif merujuk pada empat hal. Yaitu pengendalian standar profesi kepala sekolah.Adannya penyebaran kesempatan mutasi kepala sekolah bisa antar provinsi atau kabupaten kota.
Tetap memberi kesempatan kepada daerah untuk mengurus masalah mutasi tapi tetap dikonsultasikan ke pusat. ''Dan saya lihat ini juga masalah manajemen. Mungkin ada studi sebelum kebijakan ini dikeluarkan,'' tutur dia.
Di sisi lain, Arif juga melihat kebijakan ini ingin membatasi kepentingan politik yang mulai masuk ke dunia pendidikan.''Kepala sekolah itu profesi akademis dan bukan profesi politik,'' kata dia.
Menurut Arif, yang penting peraturan ini tidak membelenggu daerah dalam penentuan kepala sekolah di daerah.''Pemerintah punya wewenang mengendalikan karena pemerintah pusat harus mempertanggungjawabkan mutasi kepala sekolah,'' tutur dia.
0 komentar:
Posting Komentar