SDN Sukorejo 01 Gondanglegi, bertekad ikut mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tujuan negara Indonesia!

Sabtu, 20 November 2010

Permendiknas No 28/ 2010 Untuk Mengendalikan Mutasi Guru

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah dimana mutasi kepala sekolah menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional direspon positif oleh Pengamat Pendidikan Arief Rahman. ''Pemerintah Pusat memang mempunyai kewenangan untuk mengendalikan mutasi kepala sekolah,'' tutur dia ketika dihubungi Republika.

Yang tentu saja kewenangan itu tidak langsung tapi pusat mendapatkan informasi dari dinas pendidikan di daerah. Permen tersebut dikeluarkan oleh Mendiknas M Nuh menurut Arif merujuk pada empat hal. Yaitu pengendalian standar profesi kepala sekolah.Adannya penyebaran kesempatan mutasi kepala sekolah bisa antar provinsi atau kabupaten kota.

Tetap memberi kesempatan kepada daerah untuk mengurus masalah mutasi tapi tetap dikonsultasikan ke pusat. ''Dan saya lihat ini juga masalah manajemen. Mungkin ada studi sebelum kebijakan ini dikeluarkan,'' tutur dia.

Di sisi lain, Arif juga melihat kebijakan ini ingin membatasi kepentingan politik yang mulai masuk ke dunia pendidikan.''Kepala sekolah itu profesi akademis dan bukan profesi politik,'' kata dia.

Menurut Arif, yang penting peraturan ini tidak membelenggu daerah dalam penentuan kepala sekolah di daerah.''Pemerintah punya wewenang mengendalikan karena pemerintah pusat harus mempertanggungjawabkan mutasi kepala sekolah,'' tutur dia.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tags

Tari Merak dlm acara perpisahan klas 6 th 2009/2010

Tari Merak dlm acara perpisahan klas 6 th 2009/2010

Followers

Site Info

Jln Pahlawan No 2 Sukorejo Gondanglegi Malang Jatim
Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template Vector by DaPino